Terbukti Gunakan Kandungan EG dan DEG yang Menyebabkan Gagal Ginjal, Dua Farmasi akan Dipidanakan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengambil jalur hukum terhadap dua perusahaan farmasi yang telah memproduksi obat-obatan yang diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Hal itu diutarakan Kepala BPOM, Penny Lukito seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10). Menurutnya, dua perusahaan tersebut akan dipidana karena memproduksi obat-obatan dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi.

“Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana,” ujar Penny Lukito.

Ia mengatakan kandungan EG dan DEG dalam produk dua perusahaan tersebut bukan hanya sekadar kontaminan, namun konsentrasinya sangat tinggi dan toxic atau beracun. Hal itu diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut.

Saat ini, Penny menyebut Deputi Bidang Penindakan BPOM tengah memeriksa dua industri farmasi tersebut. Adapun pemeriksaan dilakukan dengan bekerja sama dengan kepolisian.

“Untuk dua industri farmasi saya tidak menyebutkan namanya sekarang karena prosesnya masih akan berlangsung dan tentu kami akan segera komunikasikan pada masyarakat,” demikian Penny. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS