Teledor Atas Hak Karyawan Direktur PT. DGU Disidangkan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

CIMAHI, (tubasmedia.com) – Yakob Kusmanto (53) dihadapkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung. Direktur PT Dialogue Garmindo Utama (DGU) bertempat di Cimahi Selatan Kota Cimahi ini distatuskan sebagai terdakwa atas keteledorannya tidak mendaftarkan karyawanya sebagai peserta Jamsostek.

Di hadapan ketua majelis hakim Josep Rahantoknam SH, saksi Jhon Lumbantoruan menjelaskan bahwa dia adalah tenaga kerja kontrak di perusahaan itu, Pihak perusahaan memberikan tugas ke Palembang, Sumsel. Pada waktu dia kerja mengalami kecelakaan. Dalam kecelakaan yang dia menderita cacat. Namun pihak perusahaan tidak ada pertanggung jawaban untuk menyelesaikan menggantikan uang perobatan kepada pihak rumah sakit yang terpaksa ditanggung oleh korban.

Menurut Jhon, hanya Rp 8 juta yang diberikan pihak perusahaan untuk penggantian biaya perobatan. Padahal Jhon untuk keseluruhan dalam perobatan dikenakan sebesar Rp 25 juta. Karena tidak sanggup, kaki korban pun tidak dapat dioperasi. Menurut dokter harus dioperasi kaki korban. Namun karena tidak ada kemampuan untuk biaya operasi akhirnya Jhon menderita cacat permanen.

Jhon mempertanyakan kepada pihak Jamsostek, sebagai karyawan di PT. DGU pihak Jamsostek mengatakan dirinya tidak terdaftar sebagai anggota Jamsostek. Karena dirinya tidak didaftarkan oleh pihak perusahaan ke Jamsostek, tempat dia bekerja. Dia melaporkan ke pihak berwajib. Akibat perbuatannya itu, oleh Jaksa Penutut Umum Eny SH, terdakwa dijerat kejahatan pidana sesuai ketentuan Pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 UU.RI No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek jo pasal 2 ayat (3) PP.RI No 4 Tahun 1993 tentang Jamsostek (Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja). (barmen s)

CATEGORIES
TAGS