Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil, Diatur dalam

Loading

jokowi-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada 12 Februari 2016.

Penerbitan Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Perpres antara lain ditegaskan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

“Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri.” Demikian Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (7/3/2016).

Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur. Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan oleh wakil gubernur. Dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di ibu kota negara. dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi. Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan, dan dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

Perpres ini juga menegaskan, acara penyelenggaraan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling sedikit dihadiri oleh: a. pejabat yang melantik; b. pejabat yang dilantik; c. rohaniwan; dan d. pembaca naskah Keputusan Presiden dan/atau Keputusan Menteri. (ril/end)

CATEGORIES
TAGS