Tangkap PC, Istri Ferdi Sambo dan Jadikan Tersangka, Dia Pura-pura Sakit….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mental kejiwaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) disorot oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kondisi kejiwaan PC disebut-sebut hanya bagian skenario baru. PC mendadak gangguan jiwa kalau dilaporkan ke polisi.

“Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa. Putri Candrawathi tidak mengalami gangguan jiwa tapi sengaja dibuat-buat.

Buktinya kalau menyuap dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, juga dia datang waras. Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa. Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat sudah direncanakan matang oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut Putri Candrawathi mengalami indikasi masalah kesehatan jiwa. Hal itu berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Putri.

“Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri dan psikologis. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” kata Susilaningtias dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Susilaningtias menjelaskan, tim psikolog yang melakukan asesmen psikologis memiliki beberapa catatan terhadap Putri.

Antara lain, Putri tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.

Kemudian, Putri tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, kata Susilaningtias, LPSK tidak diperoleh keterangan apa pun dari Putri saat asesmen.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, PC ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Sudah Dihentikan

Diketahui, PC sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana. Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

“Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong,” ucapnya.

“Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP,” sambungnya.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J temui tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta segera menetapkan Putri Candrawathi atau PC sebagai tersangka.

PC dinilai turut serta menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin menyebut permintaan ini telah disampaikan saat bertemu dengan sejumlah penjabat utama Polri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

“Saya sudah minta PC dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan berencana Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dan 56 karena dia berpura-pura, menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” kata Kamaruddin. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS