SVLK Belenggu Industri Mebel Nasional

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia mengatur industri kayu nasional, bagi para pelaku industri mebel sangat memberatkan. Bahkan SVLK disebut telah membelenggu industri mebel dan hasil kerajinan dari kayu sehingga tidak dapat bergerak.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia  (HIMKI), Abdul Sobur bersamaWakil Ketua Umum HIMKI bidang Regulasi, Wiradadi kepada pers, usai Rakernas HIMKI di Jakarta, kemarin.

‘’Kami  minta pemerintah segera mencabut dan membatalkan SVLK karena tidak berdampak positif terhadap industri mebel sebagai primadona produk ekspor nasional. Bahkan sebaliknya, SVLK jadi bumerang bagi kami,’’ tegas Sobur.

SVLK adalah salah satu sertifikat kayu yang merupakan “produk” pemerintah Indonesia. Melalui Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014, pemerintah mengatur mengenai tata cara verifikasi legalitas kayu. Dalam Permenhut tersebut, disebutkan bahwa setiap industri yang mengelola hasil hutan (kayu) wajib mendapatkan sertifikat SVLK .

Jika industri sudah mengantongi sertifikat legalitas kayu ini, maka bisa dipastikan bahwa sumber bahan baku yang dipakai adalah legal/sah. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan setiap tahunnya diadakan penilikan / surveillance.

Bingung

Pelaku industri mebel nasional lanjut Sobur dan Wiradadi, bingung melihat pemerintah Indonesia kenapa harus menerbitkan sertifikat SVLK, sebab negara tujuan pembeli kayu dari Indonesia sama sekali tidak mempersoalkan SVLK dan mereka tidak butuh SVLK.

‘’Tapi kenapa Indonesia begitu getol membuat aturan yang justeru mempersulit produk ekspor nasional,’’ lanjut Wiradadi.

Selain itu dikatakan,masalah lain yang dihadapi industri mebel soal pengadaan bahan baku rotan, dimana satu pihak menyebut rotan menumpuk di dalam negeri dan di lain pihak menyebut, pelaku industri mebel sulit mendapatkan bahan baku rotan.

‘’Jadi dimana sebenarya rotan itu ditumpuk. Kami jadi bingung,’’ tambah Sobur.

Sobur dan Wiradadi juga mengeluhkan adanya sejumlah regulasi didalam negeri ang tidak memihak terhadap pertumbuhan industri mebel dan hasil kerajinan dari kayu di dalam negeri.Bahkan terkesan sangat mempersulit.

Akibatnya, ekspor industri mebel dan hasil kerajinan yang semula ditargetkan mencapai US$ 5 miliar tahun 2019, oleh Sobur dikatakan sulit dicapai. Tahun 2018 saja lanjutnya sudah mengalami penurunan karena berbagai soal yang menerpa sektor tersebut.

‘’Karena itu kami meminta dukungan pemerintah, menyangkut segala aspek, agar sektor ini dapat bangkitan bangun kembali,’’ katanya. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS