Siapa Pembohong Sebenarnya

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Ilustrasi

Ilustrasi

ADALAH Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KE-KPK) Abdulah Hehamahua menilai semua pernyataan tersangka kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin bohong. Nazaruddin malah disebut pembohong. Karenanya, Abdullah Hemahua menyimpulkan, bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak perlu lagi mendengar keterangan tersangka Nazaruddin.

Seperti diketahui, kasus yang menghebohkan dunia politik dan hukum di negeri ini karena disebut akan menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat, baru saja dibuka setelah Nazaruddin ditangkap dari pesembunyiaan di Kolumbia.

Dari persembunyiaanya, Nazaruddin memang sudah sering menyebut sejumlah nama di Partai Demokrat dan juga pimpinan KPK yang ikut serta ‘’bermain’’ bersama dia dalam aksi penggarongan uang negara tersebut.

Nazaruddin setelah mengakhiri aksi bungkamnya, kembali menyebut nama-nama lainnya yang terlibat sebagai pelaku perampokan uang rakyat. Nazaruddin dalam keterangannya kepada Komite Etik, membeberkan sejumlah keterangan tentang keterlibatan pimpinan KPK dan juga sejumlah informasi terkait suap Wisma Atlet.

Namun aparat penegak hukum, tampaknya masih enggan menindaklanjuti keterangan yang diberikan Nazaruddin, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya, menuduh Nazaruddin sebagai pembohong.

Tampaknya tidak lumrah bahkan hampir belum pernah terjadi di negeri ini, seorang penegak hukum yang sedang memproses sebuah perkara merilis pendapatnya di luar persidangan yang cenderung memojokkan tersangka.

Tersangka memang sudah identik dengan penjahat. Namun demikian, kejahatan yang dilakukan tersangka itu belum tentu dilakukan seorang diri, tapi besar kemungkinan secara bersama-sama. Dengan siapa ? Itulah perlunya dikorek keterangan dari tersangka sehingga akhirnya akan terkuak tabir yang sebenarnya.

Rasanya, pernyataan Ketua KE-KPK itu kurang etis. Kalaulah KE-KPK tidak butuh lagi mendengar kesaksian Nazaruddin, buat apa lagi dong dilanjutkan persidangan. Sudah saja, jatuhkan vonis kepada Nazaruddin dan disebut saja dia sebagai pelaku tunggal perampokan uang negara.

Tapi apakah boleh demikian ? Lalu apa dasar sebenarnya yang dipakai pimpinan lembaga penegakan hukum itu membuat kesimpulan di luar persidangan resmi sehingga semua keterangan tersangka tidak dibutuhkan lagi. Lalu kalau demikian, apa dong alat bagi penegak hukum untuk menghukum seorang terdakwa.

Bohong tidaknya seorang pelaku kejahatan itu kan hanya dapat dibuktika melalui pemeriksaan nama-nama yang terkait dan itupun tergantung kelihaian penyidik dan penyelidik. Dikhawatirkan, keterangan sumir dari Ketua KE-KPK adalah meruipakan ‘’pesanan’’ dari pihak-pihak tertentu. Nah, kalau ini benar, mau dibawa kemanakah penegakan hukum di republik ini. Lalu siapa pembohong yang sebenarnya ? ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS