Setnov Ungkap Lima Kader Golkar Turut Menikmati Uang Haram e-KTP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan keponakannya, Irvanto Pambudi Cahyo, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018). Kedua politisi Partai Golkar itu sama-sama bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Seperti sebelumnya, Novanto kembali mengungkap sejumlah nama politisi dan anggota DPR yang diduga ikut menerima uang dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Keterangan Novanto semakin diperkuat pengakuan Irvanto yang mengaku sebagai kurir uang suap bagi anggota DPR. Namun, yang menarik, sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR yang disebut oleh keduanya merupakan sesama politisi partai berlambang pohon beringin.

Berikut masing-masing anggota Fraksi Golkar yang disebut menerima uang:

  1. Chairuman Harahap. Menurut Irvan, salah satu yang pernah dia berikan uang adalah mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. Politisi Partai Golkar itu diberi uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat. Menurut Irvan, pemberian pertama 500.000 dollar AS diserahkan di Pondok Indah Mall 2. Uang diterima oleh anak Chairuman Harahap. Kemudian, pemberian kedua 1 juta dollar AS diserahkan di salah satu kafe di Hotel Mulia, Senayan. Sebelum penyerahan, Irvan diminta oleh pengusaha Made Oka Masagung untuk membuat janji dengan Chairuman mengenai lokasi penyerahan uang.
  2. Ade Komarudin. Novanto menyebut bahwa persetujuan tentang anggaran proyek pengadaan e-KTP dalam APBN 2010-2011 dibahas di ruang Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin. Menurut Novanto, saat itu ia pernah melihat ada pertemuan di ruangan Ade Komarudin. Pertemuan itu dihadiri beberapa pimpinan Badan Anggaran DPR, seperti Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung. Kemudian, menurut Novanto, ada anggota Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Irvan, atas perintah Novanto, ia memberikan 700.000 dollar AS kepada Ade Komarudin. Saat ini Ade Komarudin sedang dirawat di rumah sakit sehingga belum bisa memberikan kesaksian di pengadilan. Namun, sebelumnya dia pernah membantah menerima uang proyek e-KTP. Akom mengaku kaget saat namanya disebut menerima uang suap e-KTP.
  3. Agun Gunandjar. Sudarsa Irvan juga mengaku menyerahkan uang 1,5 juta dollar Singapura kepada mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Menurut Irvan, pengusaha Made Oka Masagung pernah menemuinya di sebuah kafe di Melawai, Jakarta Selatan. Saat itu, dia diberikan uang 500.000 dollar Singapura. Menurut Irvan, uang yang dia terima dari Made Oka dan Andi kemudian diserahkan kepada Agun Gunandjar. Agun pernah diklarifikasi mengenai dakwaan yang menyebut dia menerima uang e-KTP. Namun, saat itu dia menolak memberikan pernyataan dan menyerahkannya kepada proses pengadilan.
  4. Markus Nari dan Melchias Markus Mekeng. Irvanto mengakui telah menyerahkan uang 1 juta dollar AS kepada pimpinan Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng dan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Penyerahan uang itu disaksikan juga oleh Setya Novanto. “Kebetulan di ruangan beliau (Novanto) ada Mekeng dan Markus Nari. Setelah saya bawa uang, saya lapor ke beliau. Katanya, langsung saja itu ke Pak Mekeng dan Markus. Langsung seluruhnya saya serahkan,” ujar Irvan kepada majelis hakim. Ia diperintah oleh Andi untuk mengantarkan uang tersebut ke ruangan Novanto di Lantai 12 Gedung DPR. Secara spesifik, uang tersebut diterima Irvan dari pengusaha money changer. Diduga, uang itu dikeluarkan oleh perusahaan Biomorf Mauritius. Saat itu, menurut Irvan, uang yang ia bawa diserahkan kepada Markus. Namun, ia tidak mengetahui peruntukan uang tersebut. Penyerahan uang itu diakui Novanto yang juga dihadirkan sebagai saksi. Novanto membenarkan adanya penyerahan uang kepada Mekeng dan Markus. Mekeng beberapa kali membantah telah menerima uang e-KTP. Bahkan, dia mengancam akan melaporkan Novanto atas tuduhan memfitnahnya. Sementara, Markus Nari saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP. (red)

 

 

CATEGORIES
TAGS