Seskab Minta Tambahan Anggaran Rp 38 Miliar untuk 2016
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Untuk membiayai kegiatan empat Utusan Khusus Presiden, 10 Staf Khusus Presiden, biaya diklat fungsional penerjemah, dan lain-lainnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto meminta tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 38,758 miliar.
Permintaan tambahan anggaran itu disampaikan Andi Widjajanto saat bersama-sama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry M. Baldan, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR-RI yang dipimpin ketuanya, Rambe Kamarul Zaman, di ruang Komisi II DPR-RI, Jakarta, Kamis (4/6/2015) malam.
Dikatakan, untuk 2016, Sekretariat Kabinet (Setkab) memperoleh pagu indikatif Rp 184.028.363.000. Bila dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp 183.078.363.000, maka terdapat kenaikan sebesar 0,59 persen atau Rp 950.000.000.
“Pagu indikatif sebesar itu akan digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Setkab melalui 2 program dengan 21 kegiatan,” kata Andi, yang dikutip dari laman Setkab, Jumat (5/6) pagi. Kedua program itu, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dengan pagu indikatif Rp 156.499.426.000, dan program penyelenggaraan dukungan kebijakan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan dengan anggaran Rp 27.528.937.000.
Dikatakan, saat ini Sekretariat Kabinet sedang menata program dan kegiatan berikut pembiayaannya untuk tahun 2015-2019 sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet.
Ia menyebutkan, penataan tersebut terkait dengan kinerja yang harus dihasilkan, sesuai amanat Perpres Nomor 25 Tahun 2015, termasuk kinerja yang harus dihasilkan sesuai Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2015.
“Untuk keperluan tersebut pada tahun 2016 diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 38.758.610.000, yang akan digunakan untuk biaya kegiatan empat Utusan Khusus Presiden dan 10 Staf Khusus Presiden, biaya diklat fungsional, dan teknis penerjemah, biaya untuk penggantian kendaraan dinas yang akan dihapus sebanyak 13 unit, termasuk biaya pemeliharaannya,” ujar Andi Widjajanto.
Seskab menjelaskan, harapan bangsa Indonesia sangat besar kepada Presiden. Dan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2015, telah diangkat dua Utusan Khusus Presiden, 4 Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Tugas dan fungsi Setkab, sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2015, memberikam dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Guna melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, perlu disesuaikan nomenklatur program teknis Setkab dari program penyelenggaraan dukungan kebijakan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan menjadi program penyelenggaraan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wapres dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain perubahan nomenklatur program, juga akan digeser alokasi anggaran antarprogram untuk kedeputian bidang dukungan kerja kabinet, dari program penyelenggaraan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wapres dalam penyelenggaraan pemerintahan ke program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Sekretariat Kabinet. (ril/ender)