Sekolah Wajib Kembalikan Uang Pungutan Kelulusan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KLATEN, (Tubas) – Semua sekolah yang melakukan pungutan kelulusan siswa diminta Inspektorat Pemkab Klaten segera dikembalikan. Pengembalian uang tersebut merupakan salah satu sanksi yang direkomendasikan Inspektorat kepada bupati terkait maraknya pungutan kelulusan siswa di sejumlah sekolah.

“Itu sanksi pertama hasil kesimpulan tim,” ujar Kepala Kantor Inspektorat Pemkab Klaten, Eko Medi Sukasto, di sela-sela mendampingi bupati menutup TMMD di Kecamatan Wonosari, pekan lalu.

Selain sanksi administrasi tersebut Pemkab juga melayangkan surat teguran keras ke semua sekolah yang melakukan pemungutan uang kelulusan. Meskipun hanya sanksi teguran diharapkan bisa membuat jera.

Menurut dia pungutan kelulusan apapun alasannya menyalahi instruksi bupati dalam SE Bupati No. 451.4/619/22 tanggal 18 Mei 2011. Pungutan tersebut merupakan pungutan liar karena tidak ada dasar hukum yang kuat terhadap kebijakan tersebut.

Disinggung masalah uang pungutan lulusan SD dan kenaikan kelas, Eko menegaskan akan segera menindaklanjutinya. Tim akan diturunkan ke sejumlah kecamatan yang diindikasikan telah melakukan pungutan. Namun, bila SDN juga ikut memungut tanpa dasar, Inspektorat berharap segera dikembalikan sebelum menjadi masalah besar.

Ancaman Pemkab mencopot kepala sekolah yang memungut uang tak mendapat perhatian. Buktinya pungutan kepada siswa negeri masih merebak di berbagai sekolah. (supriyadi)

CATEGORIES
TAGS