Sebagai Mantan Jaksa Agung, Basrief Laporkan Hartanya ke KPK

Loading

Mantan Jaksa Agung Basrief Arief

Mantan Jaksa Agung Basrief Arief

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (17/11/2014). Pelaporan harta kekayaan wajib dilakukan Basrief setelah dia lepas jabatan Jaksa Agung.

“Pertama saya sesuai dengan pemerintahan yang berakhir tentu saya menyerahkan LHKPN. Tadi secara resmi diterima oleh ketua LHKPN,” kata Basrief di Gedung KPK, Jakarta.  Mengenai nilai harta yang dilaporkannya, Basrief enggan mengungkapkan hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa KPK akan memverifikasi laporannya lebih dulu.

Hingga Kamis (13/11/2014), menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang telah melaporkan LHKPN-nya sebanyak 17 menteri dan wakil menteri. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyelenggara negara yang baru melepaskan jabatannya saat pergantian pemerintahan juga harus melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, KPK mengimbau pejabat baru untuk melaporkan harta mereka.

Kemarin (17/11), Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir juga telah melaporkan hartanya ke KPK. (hadi)

CATEGORIES
TAGS