Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik Denda Rp 100 Juta

Loading

JAKARTA,  (tubasmedia.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ribuan kendaraan masih berusaha keluar Jakarta setelah pemberlakuan larangan mudik akibat Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tercatat 2.909 kendaraan yang mengarah keluar Jakarta diputar balik pada hari pertama dan kedua penyekatan di Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.

“Pada tanggal 24 dan 25 April 2020, tercatat sebanyak 1.413 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat dan 1.496 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Bitung,” kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).

Rinciannya, sebanyak 1.028 kendaraan pribadi di Pintu Tol Cikarang Barat dan 946 kendaraan pribadi di Pintu Tol Merak diputar balik ke arah Jakarta.

“Kemudian, tercatat 189 kendaraan minibus jenis elf dan 196 bus di Tol Cikarang Barat serta 387 elf dan 163 bus di Pintu Tol Merak juga diminta putar balik ke arah Jakarta,” ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dibagi dalam dua tahapan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).

Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan. Tahap kedua jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (red)

 

CATEGORIES
TAGS