Sambo Divonnis Mati Keluarga Yosua di Jambi Langsung Bersorak
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Sungai Bahar, Jambi, langsung bersorak saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Terlihat di rumah bibi Brigadir J di Jambi, Rohani Simanjutak, semua yang berkumpul di rumah tersebut dan menyaksikan melalui siaran televisi, terlihat gembira.
Mereka bersorak atas keputusan hukuman mati Sambo. Bahkan kedua bibi Brigadir J, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis haru karena gembira.
Rohani mengatakan, perjuangan selama tujuh bulan untuk mendapatkan keadilan bagi Brigadir J terbayar lunas.
“Terbayar air mata selama ini memperjuangkan keadilan bagi anak kami,” ucapnya.
Dikutip dari Tribun Jambi. Dirinya mengatakan, sangat bangga dengan majelis hakim yang memberikan vonis tersebut. Rohani menyebut vonis mati terhadap Sambo telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga. “Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim. Begitu juga kepada masyarakat yang telah mendoakan agar anak kami mendapat keadilan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan. (sabar)