Salah Kaprah Jika Kehadiran Pengacara untuk Membela Klien

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

ilustrasi

ADALAH salah kaprah jika kehadiran profesi Advokat atau yang lebih dikenal dalam sebutan profesi Pengacara itu tampil semata-mata untuk membela klien yang sedang berperkara. Sebab jika pendampingan itu dilakukan sekedar pembelaan maka yang bakal terjadi apa pun caranya sebisa mungkin “benang basah” akan ditegakkan terserah bagaimana cara mengupayakan.

Bila perlu dengan upaya menghalalkan segala cara yang penting tujuan tercapai perkara bias dimenangkan. Padahal sebagai mitra penegakan hukum baik penyidik Polri, Jaksa mau pun Pengacara termasuk Hakim jelas sama-sama memikul keterikatannya akan sumpah jabatan tak terkecuali sumpah profesi hanya dengan satu komitmen: “Tegakkan Supremasi Hukum…”

Jika berfikiran menang-kalah maka pidana jenis kejahatan gratifikasi pun akan semakin menganga. Maka tak heran kalau bisa dikatakan hingga saat ini cukup banyak para elit dari berbagai jabatan, kedudukan atau pun status profesi yang tadinya cukup berkelas di tengah tanding strata sosial masyarakat, kini sangat terpuruk hingga hina dina menjadi belenggu kehidupan para koruptor itu di balik jeruji besi sel tahanan penjara. Penyebabnya hanya karena berupaya keras menegakkan benang basah tak perduli apa pun caranya.

Benarkah begitu? Entahlah…! Namun yang pasti justru tidak diketahui kepastiannya dengan modus operandi apa saja yang dilakukan Pengacara Linawati Soekarta SH (LS) ditengah menjalankan profesinya sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) harus menetapkan statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan sebagai buron.

Namun status DPO yang sudah ditetapkan sejak tujuh tahun silam itu bagi LS rupanya hanya dianggap angin lalu. Sebab Pengacara wanita berambut pendek itu, tetap saja bersidang ke pengadilan tanpa perduli statusnya sebagai terpidana yang selama ini dinyatakan buron senafas dengan putusan Kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis penjara selama 1 tahun.

Perempuan paruh baya ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 550 juta sesuai jerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Namun legalitas hukuman masih sebatas berkas menyusul upaya perlawanan hukum yang diajukan terpidana LS ke MA. Selama itu pula terpidana LS tetap melaksanakan tugas profesinya bersidang di pengadilan demi membela kliennya. Namun Tupai dengan lompatan selincah itu pun akhirnya terjatuh juga.

Tujuh tahun begitu bebas keluar-masuk ruangan sidang pengadilan mendampingi klien, akhirnya LS terjatuh juga.

“Begitu terima informasi kami langung bergerak cepat dengan mengerahkan tim eksekutor yang dibantu aparat kepolisian,” ujar Agus seraya menegaskan terpidana LS langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas 1 A Tangerang untuk menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. Agus mengakui terpidana ini sangat licin bagaikan belut sehingga pihaknya harus memakan waktu untuk melakukan eksekusi atas putusan MA.

Menanggapi tindakan tegas para eksekutor Kejari Jakpus tersebut, Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH MH sangat mengapresiasi dan menyatakan hal itu dapat dijadikan sebagai contoh untuk mengeksekusi para DPO lainnya. “Sekian lama terus berkeliaran bahkan masih menjalankan tugasnya sebagai Pengacara akhirnya Kejari Jakpus berhasil menghentikan langkah liar terpidana LS yang telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” tandas Hartono Tanuwidkaka.

Sejumlah petugas keamanan PN Jakbar mengaku kaget karena tidak menyangka pengacara LS masuk dalam DPO. “Kami kaget juga ketika dia digiring petugas kejaksaan. Sebab selama ini kami sering melihat ibu itu hadir di pengadilan mau sidang,” celoteh lepas dari sejumlah petugas keamanan PN Jakbar yang juga ikut mengawawasi jalannya eksekusi. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejari Jakpus yaitu Kasipidum Agus Setiadi, Kasie Intel Fery Herlius, Eko, Agus SB dan Joko.

Mentalitas Pengacara yang berpola menang-kalah itu mungkin juga dianut oleh Pengacara senior B. Hartono (BH). Pengacara BH ini bernasib sama dengan Pengacara LS. Pengacara BH dijebloskan dalam sel tahanan Polres Jakpus terkait laporan Pengacara Syamsudin dalam kasus penggelapan dengan No. Laporan TBL/2310/VOO/2013/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 Juli 2013.

Kasus penggelapan itu dilakukan Pengacara BH sekitar 16 Agustus 2012 silam. Budi Santoso (BS) Direktur PT. Mitra Gemilang Batam Sentosa (MGBS) yang menjadi korban kerugian sebesar Rp 400 juta. Inilah yang menyebabkan Pengacara BH dijebloskan ke ruang sel tahanan Polres Jakpus. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS