Said Aqil Siradj Dipolisikan Kubu Prabowo, Ini Komentar PBNU

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempersilahkan Bareskrim Mabes Polri untuk memproses hukum Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj selama ditemukan 2 alat bukti yang cukup terkait perkara ujaran kebencian melalui stasiun televisi.

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mengungkapkan semua warga negara harus dapat bertanggungjawab atas perbuatannya secara hukum.

Kendati demikian, Robikin mempertanyakan tindakan pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam acara di stasiun televisi.

“Jadi apakah itu tindakan warga negara atau itu penyelenggara negara. Dalam negara hukum, tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Materi apa yang dilaporkan mereka, apakah ini masuk ranah kepemiluan atau jurnalistik,” tutur Robikin dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2019).

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Korlabi Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.

Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan ihwal di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.

Selain itu, Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itu yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.(red)

CATEGORIES
TAGS