RUU Perindustrian Menjamin Ketersediaan SDM yang Kompeten

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

TEPAT rasanya jika masalah ketenagakerjaan atau secara umum masalah SDM industrial mendapatkan tempat dalam pengaturannya pada RUU Perindustrian, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 5/1984 tentang perindustrian yang sekarang masih berlaku.

Ini adalah hal yang baru sama sekali. Dan wajar bila masalah pembangunan SDM industrial ini secara substansial diatur secara spesifik guna menjembatani antara faktor permintaan dan faktor penawaran SDM industrial yang berkompetensi teknis, manjerial dan bahkan yang berkaitan dengan masalah pengembangan wirausahawan industri.

Pihak-pihak yang selama ini menyelenggarakan progam pendidikan dan pelatihan SDM industrial, pengembangan inkubator industri dan pola kemitraannya akan menjadi makin kuat peranannya dalam proses industrialisasi di negeri ini karena ada kepastian hukum yang memberikan jaminannya.

Demikian pula bagi perusahaan industri yang memerlukannya tidak perlu repot-repot lagi mencari SDM yang kompeten di pasar tenaga kerja karena Kementrian Perindustrian akan menyusun standar kompetensi kerja yang penyusunannya didasarkan atas kebutuhan riil di lapangan.

Hal yang lebih maju adalah Kementrian Perindustrian dapat memberlakukan bahwa terhadap jenis pekerjaan tertentu dikenakan standar kompetensi yang bersifat wajib. Dengan konsekwensi perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri wajib menggunakannnya. Regulasi ini tidak akan tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah ada, tetapi malah lebih memperjelas tentang pembagian wewenang antar Kementrian Perindustrian dengan Kementrian Nakertrans.

Hal ini dikarenakan penetapan standar kompetensi tenaga kerja tetap menjadi kewenangan pangkal Menteri Nakertrans. Isu mengenai rendahnya produktivitas tenaga kerja yang selama ini dikeluhkan oleh dunia industri dan para pemerhati masalah ketenagakerjaan akan dapat diatasi dengan lahirnya UU perindustrian yang baru.

Iklim investasi di bidang industri sudah barang tentu akan menarik bagi para investor domestik/asing yang menamkan modalnya di Indonesia karena kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional sudah dapat dipenuhi dari dalam negeri yang selama ini masih sering dibawa dari negara asalnya.

Kebijakan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi industri manufaktur berkelas dunia akan dapat tercapai karena ada kepastian pasokan di pasar tenaga kerja tentang tenaga berketrampilan yang dibutuhkannya. Dari sisi kepentingan pemerintah paling tidak ada dua manfaat pokok yang akan diperoleh. Pertama, pemerintah telah dapat memberikan ruang yang cukup bagi tenaga kerja yang memegang sertifikat kompetensi mendapatkan pekerjaan yang layak di industri-industri yang beroperasi selama ini dan yang baru berdiri.

Produktifitas tenaga kerjanya akan meningkat dan hal ini menguntungkan bagi yang bersangkutan dan juga bagi perusahaan yang bersangkutan karena efisiensinya meningkat.

Kedua,membantu mengurangi defisit neraca jasa karena tenaga kerja terampil yang semula dibawa dari negara asalnya atau dari sumber lain menjadi tergantikan oleh tenaga lokal yang mempunyai kualifikasi sama.

Dengan demikian ikut meringankan beban yang selama ini selalu mengancam posisi neraca pembayaran Indonesia.Inilah isu strategis yang diangkat tentang SDM industrial yang dalam RUU perindustrian dimasukkan sebagai bagian dari sumber daya nasional di bidang industri yang sangat vital dalam proses pembangunan industri di negeri ini.Dan peran ini akan makin memperkaya khasanah pengaturan bidang ketenagakerjaan tanpa harus ada tumpang tindih diantara peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya. ***

CATEGORIES
TAGS