RI Calonkan Jadi Anggota Dewan Eksekutif OPCW 2018-2020
FOTO BERSAMA – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono (keenam dari kanan) berfoto bersama Duta Besar Indonesia untuk Belanda I Gusti Agung Wesaka Puja (ketujuh dari kanan), Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Laksana Tri Handoko (keempat dari kanan), serta Dirjen OPCW Mr. Ahmet Üzümcü (kedelapan dari kanan) beserta jajarannya seusai melakukan pertemuan di Jakarta, 27 Juli 2017.-tubasmedia.com/ist
JAKARTA, (tubasmedia.com) – The Organisation for Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) atau organisasi yang melaksanakan ketentuan Konvensi Senjata Kimia di tingkat internasional, memandang Indonesia dapat berperan penting sebagai jembatan bagi penguatan kerja sama di antara negara-negara anggota ASEAN terutama dalam pengembangan industri kimia di sebuah kawasan.
“Indonesia memiliki beberapa industri kimia yang kuat dan cukup banyak sumber daya manusia yang berkompetensi mendukung implementasi Konvensi Senjata Kimia di tingkat internasional,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menanggapi hasil pertemuannya dengan Direktur Jenderal OPCW Ahmet Üzümcü beberapa waktu lalu, ketika ditemui di Jakarta, Senin (31/7).
Menperin selaku Ketua Otoritas Nasional (Otnas) Konvensi Senjata Kimia Indonesia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan rangkaian dari agenda kunjungan Ahmet ke Indonesia untuk membahas penguatan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan OPCW di bidang pelarangan senjata kimia, program pelatihan, dan pembangunan kapasitas.
“Indonesia telah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Eksekutif OPCW periode 2018-2020,” ungkapnya.
Diharapkan, dengan masuknya di Dewan Eksekutif, Indonesia akan berperan lebih optimal dalam menentukan arah kebijakan dan pembahasan isu-isu strategis OPCW sekaligus menjaga kepentingan Indonesia terkait dengan pelaksanaan Konvensi Senjata Kimia.
“Kami juga ingin agar OPCW memberikan kesempatan yang lebih tinggi kepada Indonesia untuk berperan di Sekretariat Teknis OPCW baik sebagai inspektur internasional, peneliti, maupun officer,” ujar Airlangga.
Saat ini, Indonesia memerlukan suatu laboratorium rujukan yang secara khusus dikembangkan untuk analisa prekursor dan hasil degradasi senjata kimia untuk mendukung implementasi Konvensi Senjata Kimia di tingkat nasional.
“Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mendorong agar laboratorium nasional dapat dijadikan laboratorium rujukan oleh OCW. Dalam hal ini, Indonesia membutuhkan bantuan capacity building berupa pelatihan maupun bantuan pendampingan tenaga ahli OPCW untuk pengembangan kemampuan peneliti,” paparnya.
Menurut Airlangga, Sekretariat Teknis OPCW telah mengusulkan pembentukan pusat kegiatan regional terkait Konvensi Senjata Kimia di ASEAN atau yang dikenal dengan ASEAN Regional Chemical Weapons Convention Capability Hub.
Pembentukan lembaga tersebut untuk mendukung ASEAN menghadapi perkembangan keamanan global yang semakin kompleks terkait senjata pemusnah massal. “Kami mendukung pembentukan lembaga tersebut untuk mendukung penguatan implementasi Konvensi Senjata Kimia,” tegasnya.
Konvensi Senjata Kimia adalah suatu konvensi internasional yang melarang pengembangan, produksi, penimbunan, penggunaan senjata kimia serta tentang pemusnahannya di seluruh dunia. (ril/sabar)