PTSP Karo Wajib Syaratkan Perlindungan BPJS
KABANJAHE,(tubasmedia.com) – Bupati Karo mewajibkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan SKPD yang menerbitkan izin maupun rekomendasi operasional, mensyaratkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dalam proses perizinan.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 11 Juli 2017 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Wilayah hukum Kabupaten Karo.
Surat Edaran yang berisi 10 instruksi tersebut pada prinsipnya adalah untuk melaksanakan Undang undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo Susy Iswara Bangun, SE, M. Si mengatakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu siap membantu BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan dalam hal penahapan pendaftaran BPJS dilingkungan dinas yang dipimpinnya.
“Secara bertahap kita akan terapkan Perbup No 24 tahun 2011 bagi kalangan usaha menurut skala usahanya,” jelas Susi seraya menambahkan, berbagai informasi akan dilakukan berbagai kegiatan bersama seperti sosialisasi, sharing data terkait perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang ada.
Selain itu, akan diberikan fasilitas loket pelayanan informasi BPJS di kantor Badan Perizinan, agar setiap pemohon izin yang belum terdaftar bisa mendapatkan informasi pendaftaran, pembayaran iuran dan manfaat BPJS langsung dari petugas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST, MT, dalam siaran pers, Selasa (5/9/2017) mengungapkan, bertempat di Kantor Bupati Karo, Kamis (31/08/2017) telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo.
Maksud penandantanganan , jelas Manullang, adalah untuk melaksanakan Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 dan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial. (sabar)