PSI: Tidak Boleh Ada Penutupan Rumah Ibadah Secara Paksa
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tidak ada yang salah dengan pendapat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, tentang Peraturan Daerah alias Perda berdasar agama tertentu.
Apalagi, jika dikaitkan dengan masalah aktual jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga yang diatur UUD NRI tahun 1945.
Itulah salah satu dari lima pandangan yang disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, menyikapi polemik yang melilit Grace Natalie. Grace dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum, Eggi Sudjana, karena mengatakan tidak akan mendukung Perda berdasarkan agama.
Menurut Hendardi, dalam pidatonya pada acara peringatan ulang tahun keempat PSI di Tangerang, Grace menyatakan partainya akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi dan intoleransi di Indonesia.
PSI tidak akan pernah mendukung Perda-Perda Injil atau Perda-Perda syariah. Juga tidak boleh ada penutupan rumah ibadah secara paksa.
“Pertama, secara substantif tidak ada yang salah dengan pernyataan Grace,” tegas Hendardi.
Ditambahkan Hendardi, justru Grace mengingatkan ada masalah serius konstruksi hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila. Sebab, banyak regulasi daerah yang bersifat diskriminatif dalam aneka bentuk, dari surat edaran hingga peraturan daerah.
Hendardi juga menyitir catatan Komnas Perempuan tentang 421 peraturan diskriminatif di tingkat daerah, yang bertentangan dengan spirit kesetaraan yang dijamin konstitusi negara.
Sementara dalam catatan Setara Institute, hingga Desember 2017, terdapat 183 regulasi di tingkat lokal yang diskriminatif, intoleran, dan melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. (red)