Polres Klaten Bekuk 8 Orang Penjudi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KLATEN, (Tubas) – Jajaran Polres Klaten membekuk 8 orang pelaku judi cap jiki dan kiu-kiu di Kecamatan Prambanan, Klaten Kota, pekan lalu. Seluruh pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Klaten, dan barang bukti berupa kertas dan uang ratusan ribu disita oleh petugas.

Enam pelaku dibekuk di sekitar Klaten Kota, yakni Haryono (46), Sukimin (37), Sugeng Ristiyanto (28), Hendri Setiawan (18), Jepri (21), dan Samarno (28). Kemudian 2 pelaku lainnya, yakni Didik Purnomo (40) dan Guntoro (18) warga Pracimantoro Wonogiri dibekuk di Kecamatan Prambanan.

“Kami tetap berkomitmen menindak tegas pelaku judi di Klaten,” papar Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Hendraraharja didampingi Kasatreskrim AKP Rudi Hartono di Mapolres Klaten, baru-baru ini.

Rudi menambahkan, di antara mereka adalah pelaku lama yang sudah profesional dan sebagian pelaku baru tergiur dengan taruhan judi itu. Dalam setiap kali taruhan, pelaku bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah. “Hal ini kalau dibiarkan bisa meresahkan masyarakat, pelaku bisa saja nekat melakukan apa pun demi ikut judi,” paparnya.

Menurut pengakuan salah satu penjudi, Guntoro (18) dalam sehari dia bisa menghabiskan uang sekitar Rp 20.000 hingga Rp 50.000 untuk taruhan judi cap jiki. “Saya tergiur ajakan teman dan saya baru pertama kali melakukan judi ini,” papar Guntoro di Mapolres Klaten.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Rudi Hartono mengatakan, semua pelaku judi dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Semua jenis perjudian akan mendapatkan hukuman sama dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya. (supriyadi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS