Polres Ciamis Lamban Usut Pencurian
Laporan: Redaksi
TASIKMALAYA, (Tubas) – Polres Ciamis dinilai lamban dalam mengusut kasus pencurian uang Rp 168 juta milik Hj. Siti Hajar, yang diduga dilakukan Maswati alias Imas Sekpri Wali Kota Tasikmalaya.
Kasus pencurian uang milik Siti Hajar dilakukan Sekpri Wali Kota Tasikmalaya, H. Syarif yang dilansir tubasmedia.com beberapa waktu lalu, membuat heboh para karyawan dan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Tapi yang paling heboh lagi, ternyata Imas sang pencuri walau pun sudah beberapa kali diperiksa, diperkirakan sudah pantas untuk dijadikan tersangka, ternyata kebal hukum. Pihak Polres Ciamis, tidak berani menjadikan Imas tersangka, hingga menjadi sorotan para karyawan dan masyarakat Kota Tasikmalaya, menilai ada markus di balik kasus itu.
Penilaian masyarakat tersebut sangatlah wajar karena sudah tiga bulan kasus itu dilaporkan ke pihak Polres Ciamis, ternyata kasusnya jalan di tempat dan Imas belum dijadikan tersangka padahal bukti awal sudah kuat untuk menjadikan Imas masuk teruji besi.
Sementara, Hj. Siti Hajar kepada tubasmedia.com mengatakan, sangat terpaksa melaporkan sahabatnya Imas, yang kini Sekpri Walikota Tasikmalaya ke Polres Ciamis, karena tidak ada niatan baik mengembalikan uang yang dicurinya pada tahun 2009 lalu di wilayah hukum Ciamis.
Imas sudah dilaporkan ke Polres Ciamis, tiga bulan lalu, dengan nomor : LP/292/B/II/2011/JBR/SPKT Res Ciamis, tertanggal 22 Februari 2011, jam 12 Wib. Namun anehnya, ternyata sampai kini penyidikan yang dilakukan pihak Reskrim Polres Ciamis tidak jalan, hingga terpaksa kasusnya akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat, supaya ditindaklanjuti kasusnya, kata Siti Hajar. (hakri miko)