Polisi Didesak Periksa PT Colibri Networks

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kuasa hukum Fery Kuntoro, Bontor Tobing mendesak aparat kepolisian segera memerika Dirut PT Colibri Networks. Pasalnya, perusahaan conten provider itu tiba-tiba melaporkan balik Fery ke polisi denga tuduhan mencemarkan nama baik dan fitnah padahal saat melaporkan terjadi pencurian pulsa ke polisi, Fery tidak menyebutkan perusahaan penyedia jasa konten.

“Namun, tiba- tiba saja PT Colibri Networks melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Alhasil, hal ini memudahkan polisi untuk mengungkap kasus pencurian pulsa. Tinggal panggil Dirut PT Colibri Networks, periksa, apa susahnya?” kata Bontor kepada pers, Kamis silam.

Menurut berdasarkan akta pendirian, PT Colibri Networks didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Np W7-06276 HT 01-01-TH 2007. Akta tersebut bernomor 22 tanggal 30 Januari 2007 yang dibuat oleh notaris Edwar SH.

“Dalam akta kan sudah ada nama direktur utama dan komisaris. Lengkap alamatnya lengkap dan data lain. Ya, polisi gampang lah mengusutnya,” tambah Bontor.

Sesuai akta, PT Colibri mempunyai jenis usaha di bidang iklan, promosi, reklame dan komunikasi pemasaran melalui bilboard, logo, brosur, desain grafis. PT Colibri juga mempunyai jenis usaha konsultasi di bidang media, bisnis manajemen, SDM, jasa hiburan, agensi, produksi kaset, dan CD serta menjalankan usaha jasa kesenian, pameran, dan galeri. “Kalau memang sudah ada datanya, kanapa tidak segera diusut?” tanya Bontor.

Seperti diketahui, Feri melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Feri harus membayar tagihan kartu pascabayarnya sekitar ratusan ribu setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.

Feri sendiri telah berupaya untuk menghentikan layanan SMS itu dengan mengetik ‘unreg’, pada 24 Maret 2011 setelah mengikuti undian tersebut pada Maret 2011 juga. Namun, usahanya selalu gagal dan mesin hanya menjawab ‘Maaf, sistem sedang bermasalah, silakan ulangi lagi’.

Feri bahkan telah mengadukan hal itu ke Grapari, Telkomsel, di Gambir, Jakarta Pusat sejak Maret lalu. Namun, jawaban customer service kurang memuaskannya.

Namun, setelah mencuatnya laporan Feri, PT Colibri Networks yang mengaku sebagai pengusaha content provider dengan layanan SMS 9133, angkat bicara. Mereka bahkan mengambil langkah hukum dengan mengadukan Feri ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS