Pilkades di Karawang Berlangsung Tertib

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KARAWANG, (Tubas) – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 8 desa dari 7 kecamatan di Kabupaten Karawang, berjalan tertib dan lancar. Hal ini terlihat dari hasil monitoring penyelenggaraan Pilkades yang dilakukan langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara dan Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana beserta sejumlah pejabat daerah di delapan desa tersebut.

Kedelapan desa yang melaksanakan Pilkades adalah Desa Tanjungmekar Kec. Pakisjaya yang diikuti 2 orang calon, Desa Payungsari Kec. Pedes (4 calon), Desa Balongsari Kec. Rawamerta (3 calon), Desa Cikarang Kec. Cilamaya Wetan (2 calon), Desa Cikampek Selatan Kec. Cikampek (5 calon), Desa Jatisari Kec. Jatisari (4 calon), serta Desa Sarimulya (4 calon) dan Desa Cikampek Utara (2 calon) di Kec. Kotabaru.

Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan sebelum pelaksanaan Pilkades mengatakan, pelaksanaan Pilkades ini merupakan kegiatan rutin pemerintah desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang “Pemerintahan Daerah”, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang “Desa” dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011 tentang “Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang”, serta Surat Bupati Karawang Nomor 1414.1/824/Bpmpd Tanggal 14 Maret 2011 perihal “Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2011”.

Bupati mengatakan, penyelenggaran Pilkades ini merupakan tuntutan dan kebutuhan masyarakat untuk membangun pemerintahan desa yang betul-betul mendapatkan legitimasi masyarakat, transparan dan dapat menggali potensi yang ada di desa secara profesional. “Di sisi lain secara moral Pilkades diselenggarakan agar dapat menghasilkan pimpinan yang berkualitas dan bermoral yang baik pula,” ujarnya.

Menurut Bupati, dalam Pilkades ini masyarakat diberi kesempatan dan kebebasan untuk memilih langsung calon pemimpinnya sesuai dengan pilihan hati nuraninya, tanpa ada paksaan dari siapa pun. Berkenaan dengan itu dia berpesan kepada masyarakat pemilih, agar menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar, serta pilihlah figur calon kepala desa yang menurut anggapan dan penilaian saudara benar-benar memiliki kemampuan dan moralitas yang dapat merealisasikan aspirasi masyarakat untuk membangun desanya secara mandiri dan mampu membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan. (agus safutra)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS