Petrus Selestinus; Mari Rakyat Indonesia Bersatu Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Jokowi !!!

Loading

Presiden Jokowi bersama cucunya membagi-bagi amplop kepada warga

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyatakan  hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini, seperti tidak lagi diindahkan Presiden Jokowi dengan gang-nya.

Bahkan Petrus Selestinus menyatakan keheranannya melihat para petinggi negeri ini termasuk elite partai politik yang tampaknya tak bergeming bahkan membiarkan Jokowi melakukan apa saja yang dimauinya tanpa ada tegoran apalagi tindakan.

‘’Kalau kondisi seperti  ini dibiarkan, maka demokrasi di republik yang kita cintai ini akan mati suri terkubur dan tak jelas lagi rimbanya,’’ kata Petrus Selestinus kepada tubasmedia.com di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Petrus mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi ketika berada di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma, 24/1/ 2024, bahwa dirinya selaku Presiden boleh berkampanye, boleh memihak, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara, harus dibaca sebagai sebuah upaya keras membangun dan mempertahankan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi yang sudah ada.

Petrus menyebut pernyataan Jokowi bisa dikategorikan sebagai menantang arus perlawanan rakyat yang menolak Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi yang menghalalkan segala cara.

Mengutip pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Petrus menyebut bahwa secara tegas melarang “pejabat negara (presiden), pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya dan masyarakat (bertemu juga tidak boleh).

Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tegas menyatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan Profesi dan Manajemen ASN.

‘’Oleh karena itu ketika Presiden Jokowi menyatakan boleh berkampanye dan bisa memihak atas alasan sebagai pejabat publik, sekaligus pejabat politik maka pernyataan Presiden itu jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan Presiden dalam struktur ASN yang merusak demokrasi dan mengabaikan kedaulatan rakyat,’’ katanya.

‘’Jokowi sedang merusak sistem sekaligus mencari pembenaran atas perilakunya dan perilaku aparaturnya yang akhir-akhir ini tidak netral dan memihak Capres-Cawapres 02. Sikap Presiden Jokowi berdaya rusak sangat tinggi terhadap demokrasi dan konstitusi pada pemilu 2024,’’ tambahnya.

Sikap dan gaya Jokowi saat ini menueut Petrus Selestinus sangat berbahaya. Pasalnya, ketika seluruh ASN bersikap mono loyalitas kepada kekuatan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi, maka pada saat yang sama Netralitas ASN akan  bergeser di mana seluruh ASN hanya loyal mengikuti arah pilihan politik Jokowi.

“Oleh karena itu, pada titik dan kondisi yang sangat berbahaya terhadap kelangsungan negeri ini, rakyat tidak boleh berdiam diri. Tapi harus bersatu dan mari lakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan ini,” tutup Petrus.

Sementara itu, Petrus Selestinus juga meminta meminta pertanggungjawaban pemerintah soal rekomendasi TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta)  dalam kasus kerusuhan Mei 1998 yang merekomendasikan agar Prabowo Subianto dan Syafri Samsudin diproses hukum, akan tetapi rekomendasinya terpendam di Menkumham sejak 1998 sampai sekarang. (sabar)

CATEGORIES
TAGS