Petani Curi 5 Potong Kayu Diancam 5 Tahun Penjara, Ramai Dibandingkan dengan Koruptor Rp 300 Triliun Hanya 6,5 Tahun
GUNUNG KIDUL, (tubasmedia.com) – Nasib apes dialami petani berinsial M (44) warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Dia kedapatan membawa potongan kayu sonobrit dari Hutan Paliyan yang merupakan kawasan konservasi milik pemerintah.
Atas perbuatannya, M diproses hukum. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kasus yang mendera M (44) viral di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @ceritagunungkidul.
“Warga Panggang mencuri 5 potong kayu sonobrit terancam hukuman 5 tahun. Pencurian dilakukan di Hutan Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu,” tulis akun tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).
Dari keterangannya disebutkan pelaku M melakukan aksinya pada 25 Desember 2024 pukul 18.00 WIB. Ketika itu dia kepergok petugas patroli kehutanan membawa sepotong kayu sonobrit dengan cara dipanggul lalu dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Berita ini jadi rtamai karena banyak orang membandingkannya dengan kasus Rp300 triliun yang menjerat sosok Harvey Moeis.
Dalam unggahan tersebut, ia mengunggah video terkait dengan petani di Gunung Kidul yang telah mencuri 5 batang kayu.
Diketahui bahwa petani tersebut kepergok mencuri di kawasan hutan milik negara.
Barang bukti juga terekam dalam kamera yang mencakup 5 potong kayu dengan ukuran 65-68 cm dengan nilai Rp2 juta.
“Kerugian negara Rp 2 juta ancaman penjara 5 tahun, kerugian negara Rp 300 T divonis 6,5 tahun penjara. Ini hitungan vonisnya gimana ya?,” tulisnya.
Sontak saja video tersebut menjadi perhatian yang bahkan dibandingkan dengan kasus Rp300 triliun Harvey Moeis.
“Cina yang nyuri emas 2 triliun vonis bebas, hukum tajam ke pribumi jelata,” ujar akun @syifagarlic.
“Barangkali ada pakar hukum yang tahu hitungannya please, mau nyimak juga hitungannya gimana,” jelas akun @mattobiiiiii.
“Sungguh membag**ongkan yang RP300 T hanya 6,5 tahun penjara eh kerugian 2 juta tok 5 tahun penara,” tandas akun @jawir_solo terkait dengan perbandingan hukum antara petani Gunung Kidul dengan kasus Rp300 t tersebut.(sabar)