Permendag 8/2024 Dicabut, Indonesia Bakal Banjir Barang Impor Murah, UMKM Terjepit
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan tersebut diumumkan secara resmi oleh pemerintah per Senin (30/6/2025).
Dari proses revisi yang melibatkan usulan dari kementerian dan lembaga (K/L), asosiasi, stakeholder terkait, lalu dilakukan kajian dampak analisis, serta rapat kerja teknis, ada perubahan terhadap larangan dan pembatasan impor (lartas impor) sepuluh komoditas utama.
Anggota Komisi VII DPR Beniyanto merespons pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Sebab, pencabutan Permendag tersebut menuai perhatian luas, terutama dari pelaku industri dan pelaku UMKM.
Beniyanto mengingatkan agar setiap langkah deregulasi yang diambil tetap berada dalam koridor pembangunan nasional, khususnya hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM.
“Setiap kebijakan deregulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pelonggaran perdagangan. Ia harus sejalan dengan arah besar pembangunan nasional: hilirisasi industri dan pemberdayaan UMKM,” kata Beniyanto, Rabu (2/7/2025).
Beniyanto menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya mengatur mekanisme impor barang tertentu, termasuk pengawasan dan pembatasan produk yang berpotensi menyaingi produksi dalam negeri.
Pencabutan regulasi ini, menurutnya, berisiko membuka keran impor secara berlebihan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.
“Ketika produk luar masuk tanpa filter yang tepat, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional bisa terhimpit oleh banjir barang impor yang murah namun masif,” ujar dia.
Beniyanto pun menekankan bahwa hilirisasi bukan sekadar jargon, melainkan strategi fundamental untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing industri nasional.
Oleh karena itu, dia menekankan, deregulasi harus dilandasi oleh pendekatan lintas sektor yang mempertimbangkan keterkaitan antara perdagangan, industri, energi dan teknologi.
“Komisi VII DPR RI terus mendorong koordinasi yang lebih kuat antarkementerian, agar kebijakan perdagangan tidak berjalan sendiri dan malah kontraproduktif terhadap arah kebijakan industri nasional,” kata dia.
Ia menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap pencabutan Permendag 8/2024 agar tidak melemahkan posisi industri nasional, terutama pelaku UMKM yang sedang berjuang pulih pasca pandemi.
“Deregulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ia harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” imbuh Beniyanto.
“Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses deregulasi,” pungkasnya. (sabar)
