Perekat Nusantara Kecewa Atas Putusan MKMK Terhadap Ipar Jokowi, Bom Waktu Bagi MK
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Advokat Perekat Nusantara dan TPDI menyatakan, pihaknya sebagai pelapor sangat kecewa atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dari jabatannya.
‘’Putusan ini mempertontonkan aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka Anwar Usman,’’ kata Koodrdinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus kepada tubasmedia.com di Jakarta, Selasa malam
Padahal lanjutnya, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka Anwar Usman yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sebagaimana diketahui, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwan Usman, iparnya Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai Ketua MK .
Sanksi ini dijatuhkan kepada paman Gibran berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim soal putusan batas usia capres/cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan lain terhadap Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi, Paman Gibran Rakabuming Raka adalah, tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, PAILGUB, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.
Juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan amar putusan seperti itu, kata Petrus, sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.
Bom Waktu
‘’Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan,’’ jelasnya.
Dengan tetap mempertahankan Anwar Usman dalam jabatan Hakim Konstitusi dengan sedikit menghilangkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua MK dengan pembatasan tidak ikut sidang perkara tertentu dan tidak ikut dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pimpinan MK, namun hakim terlapor masih menjadi ancaman dis-harmonisasi dalam tubuh MK, sehingga hakim terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban.
‘’Dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan,’’ katanya.
Selain itu hakim terlapor, juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi terlapor/pelapor untuk banding, sementara peraturan banding yang seharusnya dibuat oleh hakim terlapor selaku Ketua MK selama ini diabaikan. Padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK.
Untuk itu kata Petrus, pihaknya akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini.(sabar)