Perancis Batalkan Pajak Progresif, Ekspor Industri CPO Bakal Naik
KUNJUNGAN DUBES – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto menerima kunjungan duta besar Republik Indonesia untuk Perancis Hotmangaradja Pandjaitan di Kementerian Perindustrian, Jakarta 9 November 2016.-tubasmedia.com/ist
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meyakini kinerja ekspor industri minyak sawit mentah (crude palm oil – CPO) dalam negeri akan meningkat setelah parlemen Perancis membatalkan pemberlakuan pajak progresif untuk CPO Indonesia. Selanjutnya, pemerintah Indonesia menindaklanjuti keputusan tersebut dengan sosialisasi dan diseminasi, khususnya tentang capaian positif produk sawit Indonesia.
Demikian disampaikan Menperin usai bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk Perancis, Hotmangaradja Pandjaitan di Kementerian Perindustrian, Jakarta.
“Kami berharap melalui Duta Besar, karena beliau juga sangat peduli dengan persoalan sawit kita, agar ikut mensosialisasikan tentang sustainability palm oil yang saat ini sudah diterapkan Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (9/11).
Menurut Menperin, sosialisasi ini perlu dilakukan secara komprehensif dan koordinatif dengan seluruh stakeholders dengan strategi kampanye yang spesifik dan menyasar target yang tepat.
Perlu diketahui, parlemen Perancis (Assemble Nationale) akhirnya memperkuat keputusan Senat untuk menghapus pajak progresif yang rencananya dikenakan pada minyak sawit dalam draft RUU Biodiversity Perancis.
Keputusan penghapusan ini ditetapkan pada 20 Juli 2016 setelah melalui beberapa kali pembahasan intensif dan pemungutan suara di Senat dan Parlemen.
Sebelumnya, pajak progresif dikenakan sebesar 300 euro per ton pada 2017, 500 euro per ton tahun 2018, 700 euro per ton tahun 2019 dan 900 euro per ton tahun 2020.
Namun melalui negosiasi, pengenaan pajak progresif menjadi 30 euro per ton pada tahun 2017, 50 euro per ton tahun 2018, 70 euro per ton tahun 2019 dan 90 euro per ton tahun 2020. Akhirnya, pajak progresif ini dihapuskan.
Setelah enam bulan penerapan Undang-Undang Biodiversity pada 1 Januari 2017, pemerintah Perancis akan menyusun kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan harmonis. Kebijakan ini dibuat bersifat nondiskriminatif dengan mencakup seluruh jenis minyak nabati yang beredar di Perancis dan mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Airlangga menyampaikan, Perancis merupakan negara yang sangat memperhatikan aspek ramah lingkungan pada produksi minyak sawit, termasuk untuk tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim.
“Untuk itu, kami melakukan sinkronisasi agar ekspor CPO kita dapat meningkat dan berjalan lancar ke Perancis,” tuturnya. (ril/sabar)