Penundaan Eksekusi Mati Menunggu Putusan MA
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penundaan eksekusi mati karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). “Akan dipercepat masalah itu. Kita tunggu, mungkin minggu ini kita dapatkan putusan dari MA,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukamj) Tedjo Edhi Purdijanno.
Pernyataan itu dikemukakan Tedjo, seusai sebagaii pembicara dalam Orasi Kebangsaan II di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin (9/3/15).
Menurut Tedjo, Indonesia tidak berniat melakukan upaya penundaan pelaksanaan hukuman mati. Meski demikian, pemerintah harus menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh narapidana melalui proses PK yang saat ini belum diputuskan MA. “Penundaan (eksekusi mati) memang karena ada proses PK, tapi itu tidak akan lama,” tandasnya.
Mengenai tekanan pembatalan eksekusi oleh pemerintah Australia dan Brazil, Tedjo memaklumi bahwa setiap negara akan berupaya melakukan pembelaan terhadap warga negaranya di luar negeri, termasuk Indonesia.”Namun, untuk kasus ini, Indonesia sudah bersikeras tetap melaksanakan hukuman mati, sehingga tekanan dari luar tidak akan berpengaruh,” ujarnya.
Menurut Tedjo, proses persiapan pelaksanaan hukuman mati gelombang kedua terhadap sepuluh terpidana mati tidak mengalami hambatan.”Soal persiapan tidak ada masalah karena pertama sudah kami laksanakan, yang kedua tidak mengikuti saja,” kata Tedjo. Menurut Tedjo, proses hukum terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso juga akan dipercepat agar eksekusi 10 terpidana mati segera dilaksanakan.
Namun Tedjo mengakui, hingga saat ini, pemerintah belum memastikan kapan eksekusi mati akan dilaksanakan. Alasannya, belum ada putusan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. (marto tobing)
