Penjualan Meningkat, Kemenperin Fokus Tingkatkan Produksi Alat Berat

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri alat berat menunjukkan tren kenaikan penjualan pada triwulan III – 2021. Data dari Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) menunjukkan bahwa hingga Agustus 2021, penjualan alat berat di seluruh sektor mencapai 8.821 unit, meningkat 99% dari penjualan pada Januari-Agustus 2020, yaitu sebanyak 4.440 unit.

“Kabar menggembirakan ini didukung oleh membaiknya situasi pandemi Covid-19 serta meningkatnya harga komoditas,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (16/10).

Industri alat berat dikategorikan berdasarkan empat sektor penggunanya, yaitu sektor agro, kehutanan, konstruksi, serta pertambangan. Peningkatan penjualan terbesar pada Januari-Agustus 2021 terjadi pada alat berat di sektor pertambangan yang mencapai 206% menjadi 3062 unit, dari 1.001 unit di periode yang sama tahun 2020.

Ini didorong oleh situasi harga batubara dan nikel yang masih tinggi, serta perkiraan meningkatnya jumlah smelter nikel yang beroperasi. Kemudian, di untuk alat berat di sektor kehutanan meningkat 84% menjadi 1.487 unit, sektor konstruksi naik 64% menjadi 3.449 unit, dan sektor agro sebesar 54,7% menjadi 823 unit.

Sementara itu, produksi alat berat hingga akhir 2021 diperkirakan mencapai 6.000 unit, atau meningkat 75% dibandingkan tahun 2020 (3.427 unit). “Sedangkan untuk tahun 2022, kami mendapat proyeksi dari Perkumpulan Industri Alat Berat Indonesia (HINABI), peningkatan produksi akan mencapai 30% dari tahun 2021, atau mendekati tren tahun 2018 yang melebihi angka 8.000 unit,” jelas Menperin.

Dilihat dari sektor pengguna, proyeksi pertumbuhan alat berat untuk sektor agro akan dipengaruhi oleh harga minyak nabati (CPO) yang masih akan tinggi. Di sektor konstruksi, permintaan alat berat akan tetap tinggi dengan menurunnya Covid-19 dan berjalannya kemabali proyek-proyek pembangunan. Sedangkan di sektor pertambangan, kebutuhan alat berat tetap besar, mengikuti harga komoditas yang masih tinggi.

Sektor industri alat berat termasuk dalam prioritas peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Untuk meningkatkan demand terhadap produk alat berat produksi dalam negeri, Kemenperin juga memberlakukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gratis. “Dengan sertifikasi TKDN, produk alat berat produksi dalam negeri mendapatkan preferensi dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah, BUMN, maupun swasta,” ujar Menperin. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS