Penjarahan Sumber Daya Alam dan Banjir Bandang

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

TEORI tentang keseimbangan lingkungan hanya ada dalam setumpuk naskah akademis dan tersimpan rapi di berbagai perpustakaan. Ketika musim seminar dan pertemuan internasional yang membahas tentang global warming marak diselenggarakan, maka semua referensi tentang lingkungan tumpah ruah di acara tersebut dibahas dan didiskusikan oleh para ahli dan para pemimpin pemerintahan yang hadir.

Alhasil yang terjadi hanyalah setumpuk kertas kerja yang diproseding dengan rapinya dan ada sejumlah rekomendasi penting yang perlu dikerjakan di lapangan untuk mengatasi kerusakan lingkungan. Lain teori lain praktek. Faktanya seperti bumi dan langit yang secara totalitas kondisinya amat berbeda.

Indonesia pada Januari ini banyak terjadi musibah banjir bandang. Di DKI Jakarta sudah menjadi langganan tetap banjir. Di Sumsel banjir hebat, di Sulut luar biasa banjir yang menimpa warga Manado, belum lagi gunung inabung yang terus mengeluarkan erupsi dan telah menimbulkan derita bagi penduduk sekitar yang hidup dari bercocok tanam sebagai sumber penghidupannya.

Kalau dianalisa dari teori lingkungan, jawabannya sudah bisa kita peroleh dengan cepat, yaitu alam murka akibat sistem yang membiarkan terjadinya penjarahan sumber daya alam di berbagai wilayah Indonesia. Izin pengelolaan hutan dan izin usaha pertambangan diobral besar atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tanpa harus mempertimbangkan faktor lingkungan.

Amdal hanya sebuah fomallitas dan sekedar dibuat untuk memenuhi persyaratan perizinan. Lembaga perizinan dibuat dengan tujuan untuk pengendalian. Azasnya adalah izin itu ada/akan diberikan karena pada dasarnya segala sesuatu yang akan kita usahakan adalah dilarang.

Karena itu lahirlah konsep atau sistem perizinan yang tujuannya untuk pengendalian dan ketertiban. Tapi yang terjadi sebaliknya, perizinan menjadi obyek “transaksi” antara lembaga pemberi izin dan pemohon izin yang notabene adalah para pemilik kapital. Ini baru bicara resmi, belum yang izin bodong yang dalam administrasi perizinan tercatat nama dan alamat dan kegiatan usahanya, namun setelah dicek di lapangan alamat itu tidak ditemukan.

Namun ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut ke lokasi, tenyata perusahaan itu sejatinya fiktif, tapi pemegang izin yang sebelumnya dibahas dengan leluasanya mengeruk sumber daya alam dengan izin fiktif tadi. Inilah yang membuat malapetaka dan menimbulkan kerusakan lingkungan dimana-mana dari NAD sampai Papua.

Pertumbuhan ekonomi yang kita bangga-banggakan sejatinya tidak sebesar seperti yang sering kita catat dari data resmi pemerintah (misal 6%), karena kalau angka itu diperhitungkan dengan rusaknya lingkungan yang parah, angka pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan pasti bisa lebih rendah dari angka resmi yang diumumkan.

Tata ruang wilayah dilanggar habis-habisan demi dan atas nama pembangunan. Lembaga perizinan ada di balik semua pelanggaran itu, tanpa pernah memikirkan dampaknya. Obral perizinan dalam pengusahaan sumber daya alam ini terjadi sejak otonomi daerah dilakasanakan tahun 2.000.

Sudah bukan rahasia lagi perizinan adalah bentuk pelayanan publik yang paling mudah “diobyekkan” dan nilainya pasti tidak kecil. Ada harga resmi dan ada harga yang tidak resmi. Tidak heran kalau kemudian banyak kepala daerah di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota yang terjerat kasus KKN yang hampir sebagian besar kasusnya terjadi karena persoalan pelepasan lahan untuk kepentingan usaha pertambangan dan usaha perkebunan besar.

Bencana alam, banjir telah terjadi hampir merata dan semuanya terjadi akibat penjarahan sumber daya alam yang dilakukan secara sembrono oleh para pemegang izin. Merekalah yang harusnya dimintai pertanggungjawaban atas semua peristiwa alam yang menimpa negeri ini karena hampir pasti negara tidak akan sanggup menyediakan dana yang besar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang parah. ***

CATEGORIES
TAGS