Pengusaha Harus Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Grobogan mengingatkan para pengusaha, supaya membayar pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012. Terkait hal itu, dinas terkait akan selalu melakukan pemantauan, sekaligus pengawasan langsung ke lapangan.

”Tujuannya supaya para pengusaha yang memiliki usaha berbadan hukum, membayar upah pekerja sesuai UMK yang berlaku tahun 2012, yaitu sebesar Rp 785 ribu/bulan,” kata Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dinsosnakertrans Grobogan, Dra Agnes Purwaningsih melalui Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial (HI), Didik Anjariyadi didampingi staf Bambang Hariyadi, baru-baru ini.

Bambang Hariyadi menambahkan, apabila petugas mendapati ada pengusaha yang membayar pekerjanya di bawah UMK yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan pembinaan. Selama ini, Dinsosnakertrans belum pernah menemukan adanya pengusaha yang membayar pekerja di bawah UMK.

”Misalkan ada, jelas langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pembinaan. Mengenai sosialisasi, terus kami lakukan. Pembayaran pekerja minimal sesuai UMK itu sangat penting, karena dalam proses penetapannya, sudah melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” imbuhnya.

Sesuai data dari Dinsosnakertrans, pekerja di sektor I mendominasi jenis atau bidang pekerjaan di Grobogan. Dari 4.836 pekerja di 282 usaha yang berbadan hukum di Grobogan, sekitar 90 persennya bekerja di bidang pertanian, yaitu pada tempat penggilingan padi. Dari sembilan sektor kategori usaha, hanya sektor II yaitu pertambangan yang tidak ada di Grobogan. (sofi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS