Pengurus PSSI Dilaporkan ke KPK
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekelompok massa yang menamakan diri Komunitas Suporter Antikorupsi (KORUPSSI) melaporkan pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 2010-2013.
“Kami dari komunitas suporter antiorupsi, mau maksud kedatangan kami ke KPK untuk mengadukan kasus korupsi dalam PSSI pada periode 2010-2013 ada anggaran dari Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang sampai sekarang belum ada laporan pertanggungjawabannya,” kata Koordinator Korupssi Parto Pangaribuan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Menurut dia, ada dugaan kerugian negara hingga Rp 20 miliar terkait penyelewengan pengurus PSSI ini. Ddi samping itu, ada Rp 400 juta dana pelatihan usia dini dan dana kongres senilai Rp 3,5 miliar yang disebutnya diselewengkan.
Lebih jauh Parto menyampaikan, dugaan korupsi PSSI yang dilaporkannya kepada KPK adalah terkait Dana Pembibitan Olahragawan yang berasal dari APBN 2013 berdasarkan Perjanjian kerja sama antara Kemenpora dengan PSSI No 0316.D/PPK/D.VI-2/06/2013 dan No 10 tahun 2013 tanggal 24 Juni 201.
Ada pula dugaan penyimpangan dalam bantuan Kemenpora untuk PSSI (Timnas AFF 2010) senilai Rp20 miliar yang diduga terdapat penyimpangan di antaranya bantuan sebesar Rp414,952 juta dari Kemenpora tidak dipertanggungjawabkan PSSI sesuai perjanjian dan ada Pajak Penghasilan kurang setor sebanyak Rp167.816.654. Ketiga, bantuan untuk Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI tahun 2013 sekitar 3,5 miliar belum dipertanggungjawabkan PSSI.
“Barang bukti yang dibawa selain audit BPK ada juga beberapa bukti berupa dokumen-dokumen pro kontrak PSSI bersama rekananya seperti sponsorship dan beberapa bukti-bukti di lapangan seperti penjualan tiket dan rekaanan-rekaan PSSI dalam ‘event’ olah raga khusus sepakbola,” ungkap Parto.
Menurut Parto, kucuran dana yang tidak dipertanggungjawabkan itu sudah berlangsung sejak masa Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Selanjutnya, Parto berharap mengharap KPK melakukan upaya hukum dalam bentuk supervisi dan koordinasi atau bahkan mengambilalih kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur 2013 sebesar Rp60 miliar yang diselewengkan oleh pengurus KADIN yang notabene adalah pengurus klur Persebaya 2010.
Hingga kini ada dua tersangka yang ditetapkan Kejati Jatim yaitu Diar Kusuma Putra selaku Wakil Ketua bidan Antar Provinsi KADIN dan Wakil Ketua Bidang ESDM KADIN Nelson Sembiring yang juga pengurus klub Persebaya 2010. Sedangkan Ketua KADIN yang juga pengurus Persebaya 2010 dan petinggi PSSI La Nyala M telah diperiksa sebagai saksi. (hadi)