Penegak Hukum Sepakati Whistleblower
![]()
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (Tubas) – Enam instansi penegak hukum yakni Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Hukum dan HAM (Menhunkam), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Polri menandatangani nota kesepakatan mengenai perlindungan Whistleblower, di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Selasa pagi (19/7).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, dalam penandatanganan kesepakatan ini, disepakati bahwa setiap informasi dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum.
Acara ini digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Selain para penegak hukum, penandatanganan nota kesepahaman juga akan dilakukan oleh pihak eksekutif pemerintahan yakni Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Dalam penandatanganan kesepakatan ini, disepakati bahwa setiap informasi dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum. Selain penandatanganan kesepakatan perlindungan whistleblower, juga diadakan workshop dengan tema “Perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collaborator“. (audy)
