Penahanan Atas Diri Tersangka Panji Gumilang, Tindakan Berlebihan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Panji Gumilang, meski atas alasan demi kepentingan pemeriksaan, adalah tindakan yang berlebihan. Bahkan melampaui prinsip penyelidikan dan penyidikan yang mengharuskan diberlakukannya tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sesuai ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.

Hal itu diutarakan  Petrus Selestinus MH, advokat dari kantor Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) kepada tubasmedia.com di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kemudian menahannya. Dia ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan dan diperiksa di Ruang Pemeriksaan Bareskrim,

2 Agustus 2023, pukul 21.15 WIB.

Tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab itu kata Petrus adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati hak asasi manusia.

Petrus selanjutnya mengatakan hal lain yang disesalkan adalah Penyidik Bareskrim Polri tidak mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, kondisi sosial dan psichologi Panji Gumilang.

Pasalnya Panji Gumilang selama ini mengabdikan diri mengelola Pendidikan Pondok Pesantren dengan jumlah santri dan santriwati yang ribuan jumlahnya.

Untuk diketahui, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Lembaga Pendidikan dan Anak didik Ponpes Al Zaytun tetap akan dibina, mengandung makna bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Syeykh Panji Gumilang, selama ini ada di bawah pembinaan dan kontrol pemerintah.

“Karena itu persoalan kemanusiaan, hukum dan kepatutan perlu dipertimbangkan dalam penentuan status tersangka, penangkapan dan penahanan,’’ katanya.

Padahal pihak Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun sudah memastikan bahwa Panji Gumilang akan kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri, karena Panji Gumilang sangat menghormati hukum.

Oleh karena itu Perekat Nusantara meminta agar Bareskrim Polri perlu mempertimbangkan hal-hal terkait jaminan akan kelancaran pemeriksaan dari pihak Panji Gumilang, keluarga dan Penasehat Hukum, serta kondisi riil dimana Panji Gumilang sudah sepuh dan dalam kondisi kurang sehat satu dan lain terkait ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.(sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS