Pembunuh Suami Dituntut 10 Tahun

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANTUL, (Tubas) – Terdakwa Ny Asa yang membunuh suaminya sendiri, akhirnya dituntut 10 tahun penjara, setelah melalui persidangan panjang. Ketika jaksa Doni Eko Cahyono SH usai membacakan surat tuntutannya, Ketua majelis hakim Banar Trisnaryanto SH memerintahkan agar terdakwa ditahan di rutan, setelah menjalani tahanan kota.

“Karena tuntutannya tinggi, majelis hakim sepakat menahan terdakwa, karena dikhawatirkan melarikan diri,” tegas hakim ketua, menjawab wartawan usai sidang.

Terungkap selama persidangan, terdakwa Ny Asa membunuh suaminya, Bripka Deddy Kusnadi, dengan senjata genggam jenis revolver milik suaminya. Sebelum kejadian, korban yang bertugas di Polantas Polres Bantul, 7 Juli 2010 sekitar jam 21.00 pulang ke Asrama Polri, di lingkungan Mapolres, usai apel. Tak lama kemudian, korban pamit untuk menyaksikan sepak bola setelah sebelumnya ganti pakaian.

Tentu saja Ny. Asa marah karena korban baru pulang jam 01.30 dan langsung masuk kamar. Tak lama kemudian korban terbangun mendengar suara tangis anaknya, yang katanya mimpi buruk. Terdakwa yang menaruh dendam, diam-diam mengambil senjata api milik suaminya, ketika korban sedang mandi.

Begitu korban ganti pakaian, terdakwa langsung menghabisi korban dengan satu tembakan tepat mengenai bagian pinggangnya, dan tewas sesaat. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS