Pasca Vonis Setnov, KPK Segera Ringkus Pelaku Lainnya, Siapa Diantara Mereka?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, justru menjadi dorongan bagi KPK untuk terus mengusut kasus ini.

“Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik,” ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4).

KPK menduga, masih ada pihak lain yang bersama-sama melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek ini. Selanjutnya, KPK akan mendalami peran pihak lain ini secara lebih rinci untuk pengembangan lebih lanjut.

“Tentu tidak bisa sebut nama. Tapi peran pihak lain akan ditelusuri. Cukup banyak ya, apa dari cluster politik, birokrasi ataupun swasta,” ujar dia.

KPK mengapresiasi putusan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto. Menurut Febri, hakim telah menunjukkan secara rinci berbagai pertimbangan dan kesimpulan yang sesuai dengan tuntutan dari KPK.

“Terutama dalam dugaan penerimaan 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Ada jam tangan dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun. Meskipun memang masih ada selisih satu tahun dibanding dengan tuntutan KPK yang 16 tahun,” kata Febri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi dukungan publik terhadap KPK yang mengawal kasus ini. Ia mengakui bahwa kasus ini memang telah merugikan masyarakat secara luas.
“Dukungan dan pengawalan publik sangat berharga bagi kami. KPK menyampaikan terima kasih juga kepada masyarakat. Karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas,” kata Laode.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.(roris)

CATEGORIES
TAGS