Pakar Hukum Tata Nega; Menurut UUD, Wapres Boleh Diberhentikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres) melalui presiden, salah alamat. Dia memastikan usulan impeachment atau pemakzulan Gibran melalui presiden tidak sesuai undang-undang.

“Semua orang punya hak bersuara. Tapi kalau pertanyaannya apakah pilihan pernawirawan TNI untuk mengusulkan impeachment Gibran kepada Presiden, sudah pasti tidak sesuai undang-undang dasar,” kata Feri Amsari, Senin (28/4/2025).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Unversitas Andalas itu, jika purnawirawan TNI mendesak Gibran untuk dicopot dari jabatannya sebagai wapres, semestinya menempuh jalur konstitusional.

Berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.

“Jadi kalau mau benar, purnawirawan TNI itu datang ke DPR mengusulkan pembahasan impeachment Wakil Presiden. Apakah boleh? Boleh, karena menurut Undang-Undang Dasar, boleh dua-duanya diberhentikan, boleh salah satu,” tuturnya.

Feri menjelaskan, konstitusi mengatur usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.

Dia merinci jumlah anggota DPR yang menjadi oposisi pemerintah saja saat ini ada 110 orang. “Itu pun setengah hati. Jadi agak berat, tetapi kalau memang mau serius, harusnya usul pemberhentian Wakil Presiden dengan catatan ilmiah awal untuk diusulkan pembahasan impeachment.” tuturnya.

Sesuatu yang Biasa

Namun, desakan untuk pencopotan wapres saat ini masih belum sesuai konstitusi. “Sampai hari ini kan baru omong-omongnya,” tambah Feri.

Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam penilaian Feri, merupakan sesuatu yang biasa, tetapi dirancang sulit di dalam sistem presidensial.

“Bayangkan sulitnya diusulkan oleh DPR, perlu dua per tiga yang hadir itu setuju. Setuju baru dibawa ke MK, setelah di MK terbukti, dinyatakan terbukti sah melanggar hukum satu, atau tidak terpenuhi syarat menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” bebernya.

Ketika sudah sampai di Mahkamah Konstitusi atau MK, harus ada pembuktian Gibran melanggar hukum. Pelanggaran hukum yang dimaksud yakni, pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya.

“Jadi ada dua mekanisme, dia melanggar hukum atau tidak terpenuhi syarat menjadi Wakil Presiden. Misalnya, harusnya undang-undang menyatakan usia harus 40 tahun, ternyata usianya belum 40. Misalnya” ujar Feri Amsari. (sabar)

CATEGORIES
TAGS