Nasib Susno Ditentukan 24 Maret

Loading

Laporan : Redaksi

Susno Duadji

Susno Duadji

JAKARTA, (Tubas) – Nasib Komisaris Jenderal Susno Duadji akan ditentukan Kamis 24 Maret. Majelis hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto membutuhkan waktu 2 pekan untuk menimbang apakah Susno terbukti bersalah atau tidak atas tuduhan menerima suap Rp 500 juta dalam kasus ikan arwana dan korupsi Rp 8,1 milliar saat menjadi Kapolda Jabar.

“Hakim menunda sidang hingga 24 Maret untuk bermusyawarah. Sidang ditunda 24 Maret,” kata Charis usai mendengar duplik Susno Duadjii di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis, (10/3/2011).

Penundaan itu menggenapi masa sidang Susno selama 6 bulan. Lamanya sidang lantaran jumlah saksi yang diajukan jaksa mencapai 124 saksi, hampir 2 kali lipat dari kasus Antasari Azhar. Rentang waktu itu menghabiskan masa penahanan Susno yang diperbolehkan undang-undang, sehingga dia dibebaskan berapa waktu lalu.

Sebelumnya, Susno sempat merasakan dinginnya jeruji penjara Mako Brimob Kelapa Dua selama 9 bulan.

“Kita sangat percaya kepada hukum dan pengadilan ini khususnya kepada majelis hakim,” ucap Susno menanggapi rencana vonis.

Sebelumnya, jaksa menuntut Susno di penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Susno juga diminta mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebanyak Rp 8,6 miliar kepada negara. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS