Mobil Baru Dilarang Minum BBM Subsidi

Loading

111114-industri1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mobil baru dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan tersebut tertuang dalam kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 80 Tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut ditegaskan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dan dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah Indonesia harus dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan minimal octane number 92 bagi kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api.

Kendaraan dengan menggunakan diesel harus menggunakan octane number 51. Ayat 3 menyebutkan aturan ini dikecualikan bagi kendaraan roda dua atau tiga dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk angkutan barang dan transportasi umum.

Aturan tersebut dikeluarkan Menteri Perindustrian MS Hidayat pada 17 September 2014 dan berlaku enam bulan dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM per 24 Oktober 2014. Konsumsi BBM non subsidi hanya diatur pada produk mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

Plt Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan penerapan aturan ini akan menghadapi kendala pengawasan di lapangan. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi masih akan mendiskusikan dengan anggota Gaikindo yang lain.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika belum tahu aturan tersebut. Namun, dia menilai kebijakan tersebut akan sulit dilakukan di lapangan karena tidak semua pegawai pom bensin bisa membedakan mana mobil baru dan mana mobil lama. (sis)

CATEGORIES
TAGS