Menteri Rin Diharamkan Injak DPR

Loading

150629235546-plllllllllll

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN di Senayan, kemarin, tak dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno. Ternyata, absennya Rini bukan karena dia tak mau hadir. Tapi karena diharamkan PDIP.

Kehadiran Menteri Rini digantikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang ditunjuk menggantikan Rini oleh Presiden Jokowi berdasarkan surat Presiden No R-39/ Pres/06/2016. Raker pembahasan APBN Perubahan 2016 dan RKAK/Ltahun 2017 Kementerian BUMN pun berjalan.

Usut punya usut, DPR memang secara resmi telah melayangkan surat melarang Rini rapat di DPR, termasuk dengan mitra kerjanya di Komisi VI. Larangan itu diteken politisi Gerindra, Fadli Zon saat menjabat Plt Ketua DPR 2015 silam.

Surat ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II, yang diketuai politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka. Pansus, meminta DPR tak melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN.

Sebelum surat pelarangan itu beredar, Rieke selaku ketua Pansus Angket Pelindo II telah membuat rekomendasi dan dibacakan di rapat Paripurna DPR, 17 Desember 2015. Di antaranya, merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH karena terindikasi kuat merugikan negara. Tidak hanya itu, serangan terhadap Menteri Rini dalam rekomendasi itu juga kental terasa.

“Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan, Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN,” demikian kutipan rekomendasi yang dibacakan Rieke di penghujung tahun 2015.

Alkisah, Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pelarangan Menteri Rini ke DPR sudah benar. Pasalnya, pelarangan itu merupakan konsekuensi dari Rekomendasi Pansus Pelindo II saat itu. “Itu konsekuensi dari Rekom Pansus Pelindo II yang disahkan Rapat Paripurna DPR,” ujar Hendrawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Hendrawan menjelaskan, dengan adanya surat resmi dari DPR, menandakan kalau larangan itu bersifat mengikat, dan hanya dapat ditinjau ulang melalui Paripurna selanjutnya. Artinya, Menteri Rini secara resmi belum bisa menginjakkan kaki di DPR sebelum surat itu dicabut.

“Jadi pemberlakuannya masih berlaku sebelum ditinjau ulang di Paripurna. Apakah rekomendasinya sudah dieksekusi atau belum? Tidak kredibel kalau belum dijalankan sudah ditarik. Seperti main-main jadinya,” tukas Hendrawan.

Perisitwa pelarangan Menteri Rini ke DPR, ditanggapi miris oleh pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Menurutnya, pengharaman Rini ke DPR, merupakan sentimen politik PDIP terhadap Menteri Rini.

“Jangan sampai segitunya dong. Harus PDIP bisa dipisahkan kepentingan politik dan fungsi pokok DPR terkait Kementerian. Apalagi yang dibahas ini soal anggaran, yang dirugikan justru rakyat,” ujar Lucius kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Sentimen PDIP, kata Lucius, adalah soal rekomendasi Pansus Pelindo II yang meminta Presiden Jokowi untuk memecat Menteri Rini. Namun, hingga kini Jokowi masih mempertahankan yang bersangkutan.

Menurut Lucius, tak elok PDIP mendikte Jokowi soal kabinet di rapat resmi DPR seklas Paripurna. Kegiatan itu, katanya, merupakan penggunaan kekuasan untuk kepentingan partai. “Harusnya ada rekomendasi evaluasi ulang, terlalu berlebihan pansus minta menteri dipecat, terlalu tendensius,” katanya.

Bagaimana hasil rapat soal anggaran Kementerian BUMN yang diwakili Menteri Keuangan? Alhasil, Komisi VI DPR RI menyetujui usulan pemotongan anggaran Kementerian BUMN sebesar Rp 95,07 miliar atau 27,56 persen dari pagu awal Rp 345 miliar.

“Komisi VI dapat memahami penghematan dan pemotongan anggaran Kementerian BUMN sehingga anggarannya menjadi Rp249,9 miliar,” kata Ketua Komisi VI, Teguh Juwarno, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian BUMN, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.

Anggaran pun sudah dipotong, tentu saja yang mengetahui dapurnya Kementerian BUMN tentu menterinya sendiri. Namun, Menkeu Bambang, sepertinya juga lihai menjelaskan apa saja yang dibutuhkan Kementerian BUMN. (red)

CATEGORIES
TAGS