Menperin: Kebijakan Industri Perkuat Sektor Perdagangan

Loading

DSC_8380

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan perdagangan akan dapat berkembang apabila didukung dengan produk industri yang berkualitas dan berdaya saing. Untuk itu diperlukan sinergitas antar instansi terkait dalam upaya pengembangan industri nasional sekaligus mendorong masyarakat Indonesia mencintai dan menggunakan produk-produk dalam negeri.

“Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian terus menjalankan program dan kebijakan pengembangan industri nasional dalam rangka memperkuat sektor perdagangan,” ujar Menperin pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan tahun 2016 di Jakarta, Rabu (27/1). Acara tersebut, dihadiri Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dengan diikuti sejumlah perwakilan dari berbagai instansi pemerintah dan swasta.

Saleh menyampaikan, kebijakan jangka pendek yang dilakukan guna peningkatan daya saing dan produktivitas, antara lain yaitu: penurunan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah untuk bahan baku industri serta pengenaan bea keluar dan atau pelarangan ekspor bagi bahan baku kulit, kakao, CPO, rotan, kayu dan karet untuk menjamin ketersediaan bahan baku produksi.

Selanjutnya, penurunan suku bunga untuk biaya investasi dan modal kerja melalui lembaga pembiayaan ekspor sampai terbentuknya lembaga pembiayaan industri; peninjauan atau optimalisasi regulasi lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri; serta dukungan regulasi dan infrastruktur untuk memperlancar logistik di kawasan industri tertentu.

Di samping itu, kata Saleh, beberapa kebijakan jangka menengah yang dilakukan meliputi: (1) Pemanfaatan lahan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL), Areal Penggunaan Lain (APL) dan lahan terlantar serta percepatan izin lokasi dan izin usaha perkebunan; (2) Harga gas yang diusulkan sebesar USD 5 per MMBTU, dengan melepas perolehan pemerintah sebesar USD 3 per MMBTU; (3) Perlu bantuan pembangunan infrastruktur di Nagekeo dan Teluk Kupang untuk pembangunan; (4) Pemberian tax holiday untuk industri smelter dipermudah; serta (5) Penyediaan energi dan infrastruktur di lokasi industri smelter Penyediaan energi dan infrastruktur di lokasi industri smelter.

Saleh optimistis, kebijakan tersebut akan mendukung pencapaian target pertumbuhan industri non migas pada tahun 2016 sekitar 5,7 – 6,1 persen. “Jika upaya-upaya maksimal dilakukan, diperkirakan pertumbuhan bisa mencapai di atas 6 persen,” ungkapnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS