Menolak Diajak Jahat Malah Kehilangan Nyawa

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SLEMAN, (Tubas) – Rino Rianggita Verdiansyah (RRV) yang masih muda belia baru berusia 19 tahun harus hidup di penjara selama 6 tahun. Pasalnya tega-teganya menghabisi nyawa teman sendiri, gara gara menolak diajak berbuat jahat terhadap sepasang muda mudi yang sedang pacaran. Ganjaran hukuman itu dikenakan oleh majelis hakim diketuai Mulyanto SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman, Senin lalu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanto SH mengajukan tuntutan agar RRV diganjar hukuman 7 tahun penjara.

Rupanya putusan majelis hakim itu dirasakan RRV cukup adil sehingga ketika ditanya sikapnya upaya banding RRV menyatakan menerima hukuman. Kejahatan terjadi pada 4 Februari 2011 sekitar pukul 18.00. RRV bersama M Eko Sukardiyanto alias Pak De (korban) berboncengan kendaraan motor menuju sebuah warung.

Dalam perjalanan bertemu dua temannya yang juga berboncengan motor. Mereka sepakat ke sebuah warung membeli minuman keras jenis Ciu. Mereka lalu menenggak minuman itu di taman Denggung, tidak jauh dari pos polisi. Kebetulan saat itu sedang hujan. Saat itu pulalah mereka melihat sepasang muda mudi sedang pacaran. RRV lalu menyuruh dua temannya untuk memalak kedua sejoli. Begitu keduanya mendekati sasaran, RRV lalu menyuruh korban ikut serta membantu dua temannya tadi untuk memalak kedua sejoli. Namun saksi menolak, hingga terjadi perang mulut.

Karena pengaruh minuman keras, serta merta RRV memgambil pisau dari balik bajunya lalu dihujamkan ke tubuh korban. Tusukan yang mematikan, membuat korban tak berkutik, dan meninggal seketika di tempat kejadian. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS