Menkumham Disebut Tidak Paham Hukum

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekjen Gerakan Aksi Rakyat Bersatu (ARB), Lucky H Nasution mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak memahami persoalan hukum. Pasalnya, menteri menyebut putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kepengurusan DPP Golkar bikin repot mencerminkan dan semakin menjelaskan bahwa

Lucky mengingatkan bahwa PTUN merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan UU Nomor 5/1986 untuk mendukung terwujudnya cita-cita rechtstaats maka UU 5/1986 menjadi dasar awal munculnya peradilan administrasi di Indonesia yang dikenal dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara. UU ini sudah disempurnakan dua kali yakni dengan UU 9/2004 dan UU 51/2009.

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, lanjutnya, maka peradilan administrasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan negara hukum yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara terhadap tindakan pemerintah, dengan tujuan agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan ataupun kesewenang-wenangan oleh pemerintah

“Komitmen pemerintah Jokowi-JK dalam penegakan hukum sudah semestinya ditunjukan oleh bawahannya yang harus patuh tidak membangkang dengan adanya putusan sela PTUN,” demikian Lucky. (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS