Menhut Raja Juli Ngaku Terima Amplop dari Bupati Kuantan, tapi Sudah Dikembalikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengakui adanya pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, Raja Juli menegaskan amplop tersebut tidak diterimanya dan telah diperintahkan untuk dikembalikan.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), sebagai tanggapan atas isu yang ramai diperbincangkan di ruang publik.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Menurut dia, pengembalian amplop tidak bisa langsung dilakukan karena kendala jadwal. Raja Juli mengatakan dirinya meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026.

Namun, karena padatnya agenda kementerian dan kesulitan menjadwalkan pertemuan, amplop itu baru dapat diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026.

Tidak Tau Isi Amplop

Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya menjaga integritas sebagai pejabat publik. Ia juga menegaskan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi tersebut.

Isu mengenai keberadaan amplop itu mencuat setelah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi di media sosial. Klarifikasi dari Menteri Kehutanan pun disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditentukan statusnya.

Diketahui, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah sejak menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Pajero Sport

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan KPK menduga Suhardiman Amby terlibat hal tersebut bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN).

“ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kuansing pada 2021,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Kasus berkembang ke dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) terkait program TORA; Pemkab hanya beri rekomendasi teknis, keputusan pelepasan ada di Kementerian Kehutanan.

Nama Menhut Raja Juli Antoni muncul karena pertemuan 2 Juni 2026 dengan Suhardiman Amby membahas usulan pelepasan 3.800 hektare hutan untuk TORA.

Menurut Plt. Dir. Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Raja Juli untuk mendalami proses pelepasan HPT dan potensi aliran gratifikasi. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS