Menaker Imbau Perusahaan Berikan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri segera membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah. Mennaker akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR.
“Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan. Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif Dhakiri setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Menurut Mennaker, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004. THR harus dibayarkan seminggu (sebelum Lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan.
Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H. “Dua minggu sebelumnya, ini imbauan, regulasinya tetap,” kata Hanif Dhakiri, seperti dipetik dari laman Setkab.
Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik, sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.
Hanif menandaskan. jumlah THR sebesar satu bulan gaji. “Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” tuturnya. (ril/ender)