Membungkuk
Oleh: Edi Siswojo

Ilustrasi
MEMBUNGKUKKAN badan adalah cara orang memberi hormat kepada orang lain. Badan sedikit atau banyak membungkuk tergantung kebiasaan. Orang Jepang bisa membungkukan badan 15 – 45 derajat saat saat memberi hormat kepada lawan bicaranya.
Tapi, orang Indonesia sedikit saja sudah cukup. Lain lagi kalau orang Indonesia mengbungkuk-bungkukkan badannya di hadapan orang lain. Itu bisa diartikan sebagai takluk atau minta ampun.
Belakangan ini bangsa Indonesia mudah membungkuk-bungkukkan badan saat berhadapan dengan bangsa lain. Sikap itu semakin kuat ditunukkan ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pekan lalu, memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba Schapelle Corby yang dengan Kepres No.22 Tahun 2012.
Memang, grasi itu hak Presiden yang diberikan oleh konstitusi. Tapi, Presiden tidak boleh sembarangan menggunakan hakkonstitusional itu. Keputusan Presiden SBY memberikan grasi–pengurangan hukuman–lima tahun kepada Corby sebagai sikap yang membungkuk-bungkukkan badan yang mengundang keprihatinan dan pertanyaan publik.
Membungkukkan badan sebagai tanda hormat perlu, tapi tidak perlu dilakukan secara berlebihan. Pemberian grasi kepada Corby sebagai tindakan membungkukkan badan yang berlebihan.
Melalui grasi itu Presiden SBY tidak konsisten dengan pernyataanya kejahatan narkoba sangat serius dan berbahaya bagi umat manusia di dunia dan bangsa Indonesia. Kejahatan narkoba merusak generasi muda, merusak karakter dan fisik serta dalam jangka panjang mengganggu daya saing bangsa.
Schapelle Corby, warga Australia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004 karena dituduh menyelundupkan mariyuana 4.1 kilogram. Corby divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan banding Pegadilan Tinggi (PT) dan mengembalikan hukuman tetap 20 tahun penjara. Dengan grasi lima tahun dari Presiden SBY, Corby tidak terlalu lama lagi bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Australia.
Ada baiknya Presiden SBY memberikan penjelasan yang konprehensif sehingga pemberian grasi kepada Corby tidak menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan dan duduk perkaranya menjadi terang dan jelas.
Apakah penggunaan hak konstusional Presiden itu semata-mata pertimbangan hukum dan kamanusiaan atau karena ada tekanan, sehingga Presiden SBY terpaksa membungkuk – bungkukan badan yang tidak perlu kepada Australia. Kita tunggu saja! ***