Melalui Pengadilan, Nurdin Halid Digugat Mundur
![]()
Laporan: Redaksi

Nurdin Halid
JAKARTA, (Tubas) – Tuntutan agar Nurdin Halid mundur dari kursi Ketua Umum PSSI tak hanya ramai di spanduk, di jalanan atau situs jejaring sosial. Gugatan supaya Nurdin lengser juga dilancarkan melalui meja hijau.
Sidang pertama mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun sidang terpaksa ditunda karena para tergugat termasuk Nurdin mangkir hadir.
Majelis hakim pimpinan Dehel K Sandah berharap sidang dua pekan mendatang semua pihak bisa hadir. Sementara menurut kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga,SH, rencana sidang perdana ini untuk proses mediasi. “Rencana sidang, untuk memberi kesempatan para pihak untuk mediasi (perdamaian),” katanya.
Harjon menyebutkan ketidakhadiran para tergugat bisa saja memperlambat proses sidang perdata tersebut. “Saya berharap pada sidang mendatang, mereka bisa hadir. Ya, tentunya mereka mau menghormati pengadilan. Dan saya minta sesuai dengan isi gugatan, Nurdin bersedia turun dari jabatannya sebagai ketua umum PSSI, “ katanya.
Sesuai gugatan, alasan Nurdin harus turun karena dianggap telah melanggar PP No 16 tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. “Dalam PP tersebut, disebutkan bila Ketua Umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti. Apalagi pernah dihukum dalam kasus korupsi,” katanya.
Sementara para tergugat, selain Nurdin, Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen PSSI Nugraha Besoes, serta Kepala Bidang Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI Achsanul Qasasi, sedang PSSI dan Kemenpora juga disebut selaku turut tergugat.***
