Masyarakat Bisa Dapat Rumah dengan Iuran 3 Persen

Loading

properti

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera disahkan. Saat ini, RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasinal 2015 dan sudah diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

“Baleg minta diharmonisasi, artinya Baleg menerima dan siap dibahas,” kata anggota Komisi V Yoseph Umar Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Mantan Ketua Pansus RUU Tapera ini mengatakan, apabila RUU ini sudah disahkan maka karyawan bisa memiliki rumah dengan menyisihkan 3 hingga 5 persen dari gajinya untuk mengangsur rumah. Besaran iuran tersebut dibagi menjadi dua.

Yoseph menformulasikan, apabila besaran iuran sebesar 3 persen dari gaji, maka dia hanya membayar 2,5 persennya saja. Sedangkan sisanya, dibayar oleh perusahaan apabila karyawan swasta.

“Kalau PNS, setengah persen dibayarkan pemerintah,” sambungya.

Untuk banknya, kata Yoseph, nanti akan ditunjuk oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Bisa saja, bank tersebut lebih dari satu.”Yang nunjuk BP Tapera, bisa satu atau dua bank,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS