Marzuki Alie Dipidanakan
Laporan : Redaksi

Marzuki Alie
JAKARTA, (Tubas) – Tim Advokasi Koalisi CSO Bersama Rakyat berencana memidanakan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Alasannya, politisi asal Partai Demokrat tersebut mengeluarkan pernyataan yang dinilai telah mendiskreditkan rakyat.
Menurut anggota Tim Advokasi, Janses E Sihaloho, dalam acara jumpa pers yang digelar di Bakoel Coffee, Jakarta, Marzuki Ali telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan ketika mengatakan pembangunan gedung baru DPR RI adalah urusan elite, dan rakyat jelata jangan dilibatkan.
“Statement itu perbuatan tidak menyenangkan bagi warga negara, yang telah divonis orang bodoh tidak tahu apa-apa,” tutur Janses, dalam jumpa pers yang digelar di Bakoel Coffee, Jakarta, Minggu (3/4/2011), siang.
Selain memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan, Marzuki, menurut Janses juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Rencana gugatannya tengah dibahas oleh tim,” ucapnya. Selain akan dipidanakan, Marzuki, juga akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR RI. “Ada rencana juga melaporkan ke Badan Kehormatan,” katanya.
Menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seknas Fitra Uchok Sky Kadafi, perkataan Marzuki sangat memalukan.
Marzuki menurutnya tak layak mengatakan urusan pembangunan gedung DPR RI hanya urusan elite saja karena pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat yang berasal dari pajak.
“Pernyataannya sangat memalukan, karena pembangunan gedung, uangnya bukan dari elite saja. Pajak juga ditanggung rakyat,” katanya.
Seperti diberitakan, Marzuki, sempat menyatakan, bahwa pembangunan Gedung baru DPR RI, layaknya dibicarakan di antara kaum elite dan akademisi semata dan tak sepatutnya dibahas bersama rakyat. ***