Mantan Dirjen IKFT Kemenperin Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Mantan Dirjen IKFT, Mohammad Khayam mengenakan jaket tahanan Kejagung dengan tangan diborgol
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11/2022).
“Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini,” katanya.
Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
- Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
- Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK
- Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.(sabar)